Palembang, TRIBRATA TV
Apriyandi (35) yang keseharian berprofesi sebagai tukang las, warga Sei Selayur Kalidoni Palembang, terpaksa merayakan Idul Fitri di balik jeruji sel Polsek Ilir Barat I Palembang. Ia ditangkap mencuri pintu besi (roling door) bersama tiga rekannya, pada Minggu (24/4/2022) lalu.
Apriyandi ditangkap ke rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolsek IB 1 Kompol Roy A Tambunan mengatakan, aksi pencurian tersebut sempat viral di sosial media (sosmed) lantaran terekam kamera CCTV ruko milik Solihin Desain (51) di Jalan Soekarno- Hatta, Demang Lebar Daun Palembang.
“Saat ditangkap Apriyandi mengaku diajak rekannya untuk membongkar rolling door yang diakui adalah masih milik saudaranya,” ungkapnya.
Dikatakan Kompol Roy A Tambunan, tersangka berperan sebagai pembongkar pintu, juga yang menyediakan mobil pick up untuk mengangkut barang hasil jarahan mereka.
“Dia ini memang ahli dalam mengelas besi karena memang berprofesi seperti itu, sedangkan mobil tersebut tersangka yang menyewa,” ungkapnya
Sementara berdasarkan keterangan saksi yang merupakan tetangga korban, FA (53) saat melihat aksi komplotan ini, awalnya ia mengira jika itu atas perintah korban.
Namun FA yang curiga dengan gelagat para pelaku mencoba untuk memastikan langsung kepada korban dengan cara menelponnya.
“Tidak lama dari komunikasi antara saksi dan korban, keempat tersangka tersebut langsung bergegas lari dari lokasi dengan membawa barang curian mereka,” ungkap Roy.
Saat Solihin telah sampai di TKP, korban baru menyadari bahwa telah kehilangan rolling door.
Dari aksinya tersebut polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Cary jenis Pick Up BG 8060 NL berwarna abu-abu dan dua buah rolling door berwarna putih sepanjang enam meter dengan total kerugian Rp6 juta.
“Akibatnya tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya masih dalam status DPO,” pungkasnya.
Sementara itu dihadapan polisi, Apriyandi mengaku diajak rekannya yang masih menjadi target pengejaran polisi.
“Awalnya hanya disuruh oleh salah satu rekannya untuk melakukan membongkar rolling door yang katanya milik saudaranya,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya Apriyandi menggunakan las karbit untuk memotong bagian penyangga rolling door bersama teman lainnya.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








