Viral di Medsos, Komplotan Pencuri Rolling Door Diringkus Polsek Ilir Barat 1

- Editorial Team

Kamis, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Apriyandi (35) yang keseharian berprofesi sebagai tukang las, warga Sei Selayur Kalidoni Palembang, terpaksa merayakan Idul Fitri di balik jeruji sel Polsek Ilir Barat I Palembang. Ia ditangkap mencuri pintu besi (roling door) bersama tiga rekannya, pada Minggu (24/4/2022) lalu.

Apriyandi ditangkap ke rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolsek IB 1 Kompol Roy A Tambunan mengatakan, aksi pencurian tersebut sempat viral di sosial media (sosmed) lantaran terekam kamera CCTV ruko milik Solihin Desain (51) di Jalan Soekarno- Hatta, Demang Lebar Daun Palembang.

“Saat ditangkap Apriyandi mengaku diajak rekannya untuk membongkar rolling door yang diakui adalah masih milik saudaranya,” ungkapnya.

Dikatakan Kompol Roy A Tambunan, tersangka berperan sebagai pembongkar pintu, juga yang menyediakan mobil pick up untuk mengangkut barang hasil jarahan mereka.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Asahan Ringkus Pelaku Pencabulan

“Dia ini memang ahli dalam mengelas besi karena memang berprofesi seperti itu, sedangkan mobil tersebut tersangka yang menyewa,” ungkapnya

Sementara berdasarkan keterangan saksi yang merupakan tetangga korban, FA (53) saat melihat aksi komplotan ini, awalnya ia mengira jika itu atas perintah korban.

Namun FA yang curiga dengan gelagat para pelaku mencoba untuk memastikan langsung kepada korban dengan cara menelponnya.

“Tidak lama dari komunikasi antara saksi dan korban, keempat tersangka tersebut langsung bergegas lari dari lokasi dengan membawa barang curian mereka,” ungkap Roy.

BACA JUGA  Diduga Curi Kabel PLN, Dua Pria Diamankan Tim Star Polres Lhokseumawe

Saat Solihin telah sampai di TKP, korban baru menyadari bahwa telah kehilangan rolling door.

Dari aksinya tersebut polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Cary jenis Pick Up BG 8060 NL berwarna abu-abu dan dua buah rolling door berwarna putih sepanjang enam meter dengan total kerugian Rp6 juta.

“Akibatnya tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya masih dalam status DPO,” pungkasnya.

Sementara itu dihadapan polisi, Apriyandi mengaku diajak rekannya yang masih menjadi target pengejaran polisi.

“Awalnya hanya disuruh oleh salah satu rekannya untuk melakukan membongkar rolling door yang katanya milik saudaranya,” ungkapnya.

BACA JUGA  Polres Bintan Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

Dalam menjalankan aksinya Apriyandi menggunakan las karbit untuk memotong bagian penyangga rolling door bersama teman lainnya.(Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Berita Terbaru