Bintan, TRIBRATA TV
2 kilogram sabu gagal beredar di Bintan setelah Satresnarkoba Polres Bintan membekuk 2 pengedarnya di salah satu wisma di Kijang Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada Sabtu (5/2/2022) lalu.
Menurut Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono kedua tersangka adalah AA (23) dan AJ (23). Selain mengamankan 2 kg sabu, Kapolres polisi juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp5 juta.
“Sabu itu didapatkan dari TRK di Malaysia yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO),”tegasnya, Senin (14/2/2022).
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








