Asahan, TRIBRATA TV
Unit PPA Satreskrim Polres Asahan meringkus SRZ alias Syahdi, pelaku pencabulan pada Jumat (01/7/2022) lalu.
Pria berusia 20 tahun itu diringkus tanpa perlawanan berarti di rumahnya, di Dusun III Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
“Sore pak, iya pak pelaku sudah kami amankan pak,” balas Kanit PPA Ipda Komang Ayu Sri Kumala dikonfirmasi, Senin (11/7/2022) sekira pukul 18.33 WIB melalui pesan Whatsapp.
Menanggapi penangkapan ini, ayah korban, panggil saja Budi mengucapkan terimakasih dan apresiasi kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Asahan yang tanggap atas laporan mereka.
Keluarga, lanjutnya, berharap agar pelaku bisa secepatnya diproses hukum ke meja hijau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami harap penegak hukum bisa menghukum pelaku dengan hukuman setinggi-tingginya. Bukan apa bang. Kami saling kenal, bahkan saya pernah membantu dia (pelaku), tapi tega pula dia buat kekgitu sama anakku,” ucap Budi, Selasa (12/7/2022) siang.
Diakui Budi, tak lama usai pelaku dilaporkan ke Polres Asahan, sejumlah orang ada menyarankan perdamaian. Hanya saja, pihaknya keburu sakit hati dengan sikap dan ucapan keluarga korban.
“Setelah kami dengar pengakuan anakku, kami datang ke rumah pelaku bang, jumpa sama orangtuanya. Tapi sambutannya gak enak. Pas jumpa di Polres pun, cakap mamaknya gak enak. Kek nantang-nantang gitu. Saya ikut pas nangkap bang. Kades sama Kadus juga ada kemaren,” akhir Budi didampingi korban dan istrinya.
“Kejadiannya sekitar bulan Mei lalu Om. Waktu itu dia ngajak ke kota. Tapi pas sampe Sidomukti, belok ke Hotel BM (inisial,red). Alasan dia mau istirahat bentar. Dia kan sempat kabur, gak ada di rumahnya. Tapi kupancing Om, kujapri kawanku, kubilang aku mau ngasih kado ulang tahun sama dia (pelaku). Dijawab kawanku Jumat dia pulang. Y udah langsung kubilang lah sama ayah. Cocoknya dipenjara lama dia Om,” timpal korban dengan nada kesal. (Gon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









