SWI Aceh Tamiang Pastikan Kawal Kasus Pencemaran Nama Baik Wartawan Hingga Tuntas

- Editorial Team

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua SWI Aceh Tamiang, Hendriko Lubis.

Ketua SWI Aceh Tamiang, Hendriko Lubis.

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aceh Tamiang Hendriko Lubis, sangat menyesalkan atas tindakan oknum yang memiliki akun di Facebook bernama Dinda Dinda.

Akun itu diduga mengunggah pernyataan yang menuding Zulherman, Kepala Biro Media Buser Siaga dan merupakan anggota SWI DPD Aceh Tamiang, yang dilecehkan sebagai berikut “wartawan gadungan”, “wartawan provokator” dan “wartawan kelaparan”. Tuduhan tersebut dinilai SWI tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik yang bersangkutan serta mencederai profesi jurnalistik.

Menanggapi hal tersebut, sosok Zulherman yang akrab disapa Bang Yongciek, sudah menjalani dunia wartawan sekira sudah 20 tahun lamanya untuk meliput di Aceh Tamiang, secara resmi sudah melaporkan pencemaran nama baik ke Polres Aceh Tamiang pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH.

BACA JUGA  Polsek Rantau Beri Pengamanan Saat Ibadah di Vihara Thai Siong

Sementara berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP khususnya Pasal 433 ayat (2) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ketua SWI akan mengawal dan menangani kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen kami dalam melindungi anggota serta menjaga marwah profesi wartawan.

“Kami dari SWI Aceh Tamiang sangat menyayangkan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota kami. Profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang, dan setiap tuduhan harus disertai bukti. Jika merasa keberatan, seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang benar, bukan dengan menyebarkan tuduhan di media sosial tanpa bukti,” tegasnya, pada Selasa 28 April 2026.

BACA JUGA  Pewarta Apresiasi Polisi Tangkap Penganiaya Wartawan Dalam Tempo Cepat

Tuduhan liar tersebut muncul lantaran oknum tersebut tidak terima atau merasa tersindir dengan pemberitaan-pemberitaan kritis yang selama ini dimuat.

“Kalau merasa benar dan berani, hadapi secara hukum. Jangan asal menuduh di media sosial seenak sendiri tanpa bukti yang sah,” pungkasnya.

Dengan ini SWI mengimbau pada masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam bermedia sosial serta menghormati profesi jurnalistik sebagai pilar penting dalam demokrasi. (Red)

BACA JUGA  Rumah Orangtua Wartawan Diduga Sengaja Dibakar OTK

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru