Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aceh Tamiang Hendriko Lubis, sangat menyesalkan atas tindakan oknum yang memiliki akun di Facebook bernama Dinda Dinda.
Akun itu diduga mengunggah pernyataan yang menuding Zulherman, Kepala Biro Media Buser Siaga dan merupakan anggota SWI DPD Aceh Tamiang, yang dilecehkan sebagai berikut “wartawan gadungan”, “wartawan provokator” dan “wartawan kelaparan”. Tuduhan tersebut dinilai SWI tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik yang bersangkutan serta mencederai profesi jurnalistik.
Menanggapi hal tersebut, sosok Zulherman yang akrab disapa Bang Yongciek, sudah menjalani dunia wartawan sekira sudah 20 tahun lamanya untuk meliput di Aceh Tamiang, secara resmi sudah melaporkan pencemaran nama baik ke Polres Aceh Tamiang pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH.
Sementara berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP khususnya Pasal 433 ayat (2) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ketua SWI akan mengawal dan menangani kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen kami dalam melindungi anggota serta menjaga marwah profesi wartawan.
“Kami dari SWI Aceh Tamiang sangat menyayangkan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota kami. Profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang, dan setiap tuduhan harus disertai bukti. Jika merasa keberatan, seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang benar, bukan dengan menyebarkan tuduhan di media sosial tanpa bukti,” tegasnya, pada Selasa 28 April 2026.
Tuduhan liar tersebut muncul lantaran oknum tersebut tidak terima atau merasa tersindir dengan pemberitaan-pemberitaan kritis yang selama ini dimuat.
“Kalau merasa benar dan berani, hadapi secara hukum. Jangan asal menuduh di media sosial seenak sendiri tanpa bukti yang sah,” pungkasnya.
Dengan ini SWI mengimbau pada masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam bermedia sosial serta menghormati profesi jurnalistik sebagai pilar penting dalam demokrasi. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









