Divonis Bebas PN Kisaran, Terdakwa Kasus Narkotika Akhirnya Divonis MA 20 Tahun

- Editorial Team

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Upaya Kasasi Kejaksaan Negeri Kisaran atas vonis bebas terdakwa kasus narkotika, Ilham Sirait alias Kecap oleh Hakim Pengadilan Negeri Kisaran berbuah manis.

Mahkamah Agung akhirnya memutus perkara Ilham Sirait alias Kecap dengan putusan 20 tahun penjara, meskipun saat ini keberadaannya belum diketahui, dikarenakan terpidana Ilham Sirait alias Kecap sebelumnya sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Kisaran, beberapa waktu lalu.

“Kami, Kejari Asahan patut bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang sejalan dalam pemberantasan pelaku peredaran narkoba. Untuk itu kami mohon bila masyarakat menemukan atau mendapatkan informasi keberadaan Ilham Sirait alias Kecap, agar segera menginformasikan kepada kami,” ungkap Kajari Kisaran Dedyng W Atabay SH MH dalam konferensi Pers Pencapaian Kinerja Kejari Kisaran Tahun 2023, Rabu (27/12/2023).

BACA JUGA  Grebek 3 Lokasi, Polisi dan BNN Amankan 11 Orang

Selain itu, 285 perkara kasus narkotika dari 652 perkara yang ditangani Seksi Pidana Umum, Kejari Kisaran menuntut mati 13 orang terdakwa dengan berat barang bukti narkotika jenis Sabu antara 20 Kg sampai 50 Kg.

Lanjut Dedyng, dalam tahap penyelidikan, Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp1.598.937.475.

Bagian Pembinaan, pada tahun 2023 berhasil menghimpun dana dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan menyetorkan ke Kas Negara sebesar Rp393.387.415 dengan rincian, denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp28.564.000, denda perkara tindak pidana lainnya sebesar Rp56.750.000 dan hasil lelang barang bukti sebesar Rp249.363.000.

BACA JUGA  Narkoba Senilai Rp30 Miliar Dimusnahkan Polrestabes Medan

“Untuk seksi perdata dan tata usaha negara sepanjang tahun 2023 telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan jalur litigasi sebesar Rp318.385.753, pemulihan keuangan negara jalur non litigasi sebesar Rp3.450.865.757, memberikan bantuan hukum litigasi sebanyak 1 perkara perdata, 3 perkara TUN, non litigasi sebanyak 528 SKK, memberikan pertimbangan hukum sebanyak 3 perkara serta pelayanan hukum sebanyak 37 kegiatan,” akhir Dedyng di hadapan sejumlah insan pers, di halaman Kejari Kisaran. (Gon)

BACA JUGA  Ingat !!! Rekruitmen Pendamping Desa Belum Dibuka

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB