Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil gabungan dari Polres Tanjungbalai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat menggrebek kampung narkoba.
Sebanyak tujuh pria dan empat perempuan berhasil diamankan dari lokasi berbeda.
Dari ke 11 orang yang diamankan itu setelah dilakukan tes urine, 9 orang diantaranya positip dan 2 orang lagi dinyatakan negatif menggunakan narkoba.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (20/2/2022) mengatakan kesembilan orang yang dinyatakan positip menggunakan narkoba sudah diserahkan ke kantor BNN Kota Tanjungbalai untuk dilakukan asessment medis.
“Penggrebekan kampung narkoba ini dilaksanakan di tiga lokasi masing-masing di wilayah Kelurahan Bunga Tanjung, Pahang dan Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” katanya.
Disebutkannya, lokasi penggrebekan
pertama di Sungai Dua Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Dari lokasi itu, personil mengamankan 4 pria masing-masing DF (21), SA (41), MM (30), SI (45) dan IU (47). Mereka keseluruhannya positip menggunakan narkoba.
“Sedangkan dilokasi kedua di Gang Jagung Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, personil mengamankan dua orang.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LL (38) dan seorang pria berinisial MRH (57) dinyatakan positip menggunakan narkoba,” katanya.
Dan untuk dilokasi penggerebekan ketiga, di kost-kostan Azreilyn di Jalan Jend Sudirman Km 7 Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Personil mengamankan empat orang penghuninya masing-masing tiga perempuan dan satu pria.
“Setelah dilakukan test urine,
seorang perempuan berinisial SI, (34) positip menggunakan narkoba. Sedangkan dua perempuan lagi, NH (28) dan TI (27) dan pria berinisial MD (27) negatif menggunakan narkoba,” tutupnya.
Diketahui, penggrebekan di tiga lokasi kampung narkoba itu berlangsung selama empat jam terhitung pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu (19/2/2022) petang. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








