Istri Terdakwa Tuding Polres Labuhanbatu Rekayasa Kasus

- Editorial Team

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Albiana Nasution membantah semua dakwaan jaksa kepada suaminya, Awaluddin Hasibuan dalam persidangan di PN Rantau Prapat, Kamis (21/11/2019) lalu. Dia menuding kasus tersebut rekayasa polisi.

Dalam kesaksiannya, Albiana menjelaskan peristiwa penangkapan oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada suaminya pada 8 Oktober 2019 di rumah mereka di Desa Sungai Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Saat itu, Awaluddin sedang membuat kandang ayam di belakang rumah mereka. Tiba-tiba datang sejumlah polisi yang langsung menangkapnya. Dari penggledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti.

Polisi kemudian menggeledah seluruh ruangan rumahnya. Dari dalam kamar, polisi menemukan uang Rp45 juta dari balik kasur. Uang itu sita. “Padahal uang itu adalah modal berjualan saya,”kata Albiana.

Karena tidak menemukan barang bukti yang dicari, lanjut Albiana, polisi menelpon seseorang. Orang yang ditelpon itu menurut Albiana adalah Leman.

BACA JUGA  2 Pengedar Shabu Diringkus Polres Sanggau

Kepada Leman polisi bertanya, dimana barang itu kau taruh? Kenapa tidak ada kami dapat?. Polisi bahkan mengancamnya, nanti kau yang kami tangkap (jika tidak menjelaskan posisi barang yang dicari).

Leman kemudian menjelaskan posisi barang yang dicari berada dekat kulkas. Polisi kemudian menemukan sebuah plastik kecil berisi sabu disudut bawah kulkas sesuai keterangan Leman.

Awaluddin dipaksa polisi untuk mengambilnya namun ditolak dengan alasan itu milik Leman. Walau telah ditendang, Awaluddin tetap menolak mengambilnya, seorang polisi kemudian mengambil plastik itu.

Setelah itu polisi membawa Awaluddin dan tiga orang lainnya menuju Mapolres Labuhanbatu. Sebelum sampai mapolres, mereka singgah di Lapangan Binaraga dekat pemancar TV. Kali ini Awaluddin disuruh mengakui uang Rp45 juta itu merupakan hasil penjualan narkoba.

Dengan memakai kayu, polisi memukul Awaluddin agar mengakuinya. Karena tak juga mau mengakuinya sejumlah bagian tubuh Awaluddin mengalami lembam dan kakinya membiru akibat pukulan kayu.

BACA JUGA  Dalam Semalam Empat THM di Medan Dirazia, Polda Sumut Amankan Lima Pengunjung Positif Narkoba

“Polres Labuhanbatu melepaskan 3 orang yang ikut dibawa bersama Awaluddin dengan alasan negatif saat di tes urine,” kata Albiana.

Namun informasi yang diterimanya, mereka dibebaskan dengan membayar Rp15 juta.

Dalam kesaksiannya didepan majelis hakim, Albiana mengatakan Leman merupakan pengedar narkoba yang telah berhubungan dengan pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Dugaan itu diperkuat karena kedatangan polisi ke rumahnya hampir bersamaan dengan kedatangan Leman.

“Leman langsung pergi begitu melihat kedatangan polisi dan tidak ditangkap,”katanya.

AKP I Kadek,Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (26/11/2019) mengakui perkara tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa setelah seluruh berkas lengkap.

Menurutnya, saat penangkapan semua yang ada kaitannya dibawa dulu ke kantor untuk pendalaman dan pemeriksaan. Jika terbukti akan ditahan, namun jika tak terbukti akan dikembalikan.

BACA JUGA  Tanam Ganja di Kebun Sere Wangi, Warga Paya Kumer Diburu Polisi

“Kalau menurut istrinya, ada anggota saya yang menyimpang ya silahkan saja membuat laporan,” katanya.

Diakuinya memang ada uang diamankan karena ada dilokasi. Karena uang itu tidak ada kaitan pidana, makanya dikembalikan.
(samuel)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru