Sanggau TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polres Sanggau menangkap 2 pengedar narkoba jenis Shabu dari dua lokasi berbeda. Keduanya ditangkap pada Sabtu (10/3/2024) dengan barang bukti 2,95 gram Shabu.
Hal ini disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau AKP Doni Sembiring didampingi PS. Kasi Humas Iptu Keken Sukandar pada Senin (18/3/2024) kemarin.
Dikatakannya, kedua pelaku masing-masing MAS alias A (43) warga Dusun Meliau Hulu RT/RW 006/002 Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau dan EP alias E (39) warga Dusun Pintu Sepuluh RT/RW 002/003 Desa Melobok Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Berawal dari informasi masyarakat, polisi menangkap MAS di depan rumahnya pada Sabtu (10/3/2024) sekira jam 19.30 wib. Dari penggeledahan polisi menemukan barang bukti 1 paket bening berklip yang diduga narkotika jenis Shabu seberat 0,22 gram.
Dalam interogasi singkat, petugas kemudian mengembangkannya dengan menangkap pelaku EP alias E pada jam 23.00 WIB.
EP alias E diringkus dari depan rumahnya dengan barang bukti 11 paket bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu seberat 2,73 gram.
Diketahui EP alias E adalah residivis dalam kasus yang sama.
Keduanya dibawa ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








