6 Tahanan Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Penganiayaan Tahanan

- Editorial Team

Sabtu, 27 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polrestabes Medan masih mendalami kemungkinan keterlibatan oknum polisi dalam kasus penganiayaan tahanan.

Hal ini dikatakan Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus dalam konferensi pers terkait kematian tahanan, Hendra Syahputra yang dianiaya 6 tahanan, Jum’at (26/11/2021).

AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut dan pendalaman terkait keterlibatan oknum polisi.

“Langkah-langkah penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian, Kasat Reskrim mengambil keterangan kepada salah satu tahanan di sana, hasil keterangan bahwa benar ada penganiayaan,” ucap Irsan.

selanjutnya diinterogasi dan didalami oleh petugas, muncul 5 nama pelaku baru, yaitu TR,(35) warga Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, WS (20) warga Jalan Mayor, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

BACA JUGA  Naas, Perbaiki Kulkas Saifullah Tewas Kesetrum

Kemudian J (25) warga Perumnas Mandala Kecamataan Medan Denai, Kota Medan, NP (21) warga Jalan Aluminium Gang Jambu Kecamatan Medan Timur Kota Medan, HS (45 ) warga Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dan HM (44) warga Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.

Para pelaku penganiayaan ini memiliki perannya masing-masing, sedangkan modus yang dilakukan adalah pemerasan.

Biasanya pelaku melakukan aksinya secara kelompok, dan melakukan aksi pukul 01:00 WIB sampai dengan pukul 03:00 WIB. Para pelaku melaksanakan aksinya menunggu tahanan lain tidur terlebih dahulu.

BACA JUGA  Berkas Perkara Pembunuhan Hakim Jamaluddin Diserahkan Ke Kejari Medan

“Mereka pernah dua kali menerima uang dari korban, yang pertama Rp700.000 dan yang kedua Rp200.000, nah kejadian penganiayaan yang kemarin terjadi ini mereka meminta kembali uang kepada korban sejumlah Rp5.000.000,” sambung Irsan.

Jadi mereka membangun komunikasi dengan pihak keluarga korban melalui handphone. Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan Bandulan (karet nasi di bundal-bundal seperti bola) inilah yang digunakan oleh pelaku.

“Petugas yang melakukan penjagaan juga sedang kita periksa secara internal, kalau nanti ada keterlibatan personil kita, pasti akan kita proses sesuai hukum,” sambungnya.

“Kepada 6 pelaku ini kita ancam dengan Pasal 351 ayat 3 junto pasal 170 dengan ancaman kurungan selama 12 tahun,” ucapnya.

BACA JUGA  Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Batu Bara

Irsan menegaskan lagi terkait ponsel bisa masuk ke rumah tahanan Polrestabes Medan dan keterlibatan pihak kepolisian masih dalam proses pengembangan, termasuk mendalami CCTV. (Edrin/ld)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru