Medan, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polrestabes Medan melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin , ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Pelimpahan berkas perkara tahap satu ini dilakukan Penyidik Unit Pidana umum (pidum) Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Muhammad Said Husen, Iptu Ridwan, Aiptu B Doloksaribu, Bripka Okma Barita dan Briptu Eka S Hulu ,Selasa,(18/2/20).
“Pelimpahan berkas tahap pertama kasus pembunuhan Hakim Penggadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin ini berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/A.06/IX/2019/ Restabes Medan/Sek Kutalimbaru tanggal 29 November 2019,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit Pidum Iptu Said Husen.
Berkas pelimpahan tahap satu kasus pembunuhan inu diterima langsung Kasi Pidum Kejari Medan.
“Berkas pelimpahan tahap satu kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin diterima langsung Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang “pungkas AKBP Maringan. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









