Pontianak, TRIBRATA TV
Kabar penangkapan KLM Mustifa yang bermuatan 207 ton rotan oleh tim gabungan Bea Cukai dibenarkan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) Ferdinan Ginting.
“Benar ditangkap pada 16 November lalu,” katanya saat diwawancarai di Kanwil DJBC Kalbagbar, Jalan Pak Kasih Pontianak, Jumat (26/11/2021).
Kapal tersebut ditangkap saat akan menyelundupkan rotan ilegal ke Malaysia
Menurutnya kasus penangkapan ini masih dalam proses penyelidikan. Hasil penyelidikannya nanti dikatakan dia akan disampaikan ke publik pada pekan depan. Adapun barang bukti berupa kapal dan rotannya kini sudah dibawa ke Kota Pontianak.
“Sementara rilis resminya kalau tidak Selasa, mungkin Rabu depan. Saat ini masih proses penyelidikan. Aparat penegak hukum akan turut kami undang pada rilis pers yang akan dipimpin langsung Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar,” jelasnya. (Masudy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








