Praperadilan Polres Toba: Kasus Utang Piutang Dikriminalisasi

- Editorial Team

Jumat, 27 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Permohonan praperadilan terhadap Polres Toba atas penahanan Rostaida Pardede mulai disidangkan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Balige, Jumat (27/11/2020).

Dalam sidang ini kuasa hukum Rostaida Pardede, Timbul Tambunan SH dan Mekar Sinurat SH menyatakan penahanan RTP oleh Polres Toba terkesan dipaksakan. Mereka menilai Polres Toba tidak netral dan berpihak dalam menangani perkara tersebut.

“Fakta-fakta yang didasarkan untuk penetapan pasal penipuan (378) dan pasal penggelapan (372) KUHPidana tidak cukup kuat untuk menahan klien kami,” kata Timbul.

Dihadapan hakim tunggal Azhari P Ginting SH, Timbul menyatakan kliennya tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Itu artinya Polres Toba tidak mematuhi pasal 14 ayat 1 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019,” kata Timbul.

BACA JUGA  KPU Toba Sosialisasi Rancangan Penataan Dapil

Menurutnya, penyidik juga melanggar ketentuan Keputusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015 serta beberapa kejanggalan lain dalam menangani kasus ini.

“Polres Toba juga tidak pernah melakukan gelar perkara atas kasus ini,” ujarnya.

Usai mendengar permohonan pemohon, hakim Azhari menyusun jadwal persidangan dan direncanakan sidang putusan pada 7 Desember mendatang.

Kasus ini bergulir atas laporan Romasta Pardede yang tidak lain saudara kembar Rostaida Pardede ke Polsek Balige pada Januari 2020. Dalam laporannya, Romasta mengadukan Rostaida yang tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya.

Menurut Timbul, sebenarnya hal ini merupakan kasus perdata karena soal pinjam meminjam. “Tidak ada soal kriminal disini,” tandasnya kepada TRIBRATA TV.

BACA JUGA  Charles Sitohang Dilantik Jadi Ketua DPC Partai Gerindra Toba, 25 Hari ke Depan Harus Menang

Dikatakannya, pada tahun 2014, Rostaida meminjam uang untuk keperluan bisnis kepada kembarannya Romasta sebesar Rp5,7 miliar. Namun yang Rostaida terima melalui transfer sebanyak Rp4,3 miliar.

“Klien saya mulai mencicil terhitung tahun 2016 sebesar Rp70 juta, selanjutnya tahun 2018 sebesar Rp30 juta dan seterusnya,” ucap Timbul.

Tim kuasa Hukum sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan penangguhan kurang lebih 4 kali, namun Polres Tobasa tidak mengindahkan. Juga memohon agar dipertemukan dengan Romasta untuk mengetahui berapa persis jumlah hutang piutang itu.

Ia juga menyatakan tidak paham dengan tindakan polisi. Semula dalam laporan di Polsek Balige Rostaida dikenakan pasal penipuan namun begitu ditangani Polres Toba, pasalnya ditambah dengan pasal penggelapan.

BACA JUGA  Pencairan ADD Baru 20%, Desa Lumban Silintong Tobasa Berhasil Kerjakan 2 Proyek

Tampak hadir dalam sidang ini, Kasipidum Kejari Tobasa, Wisjnu Wardhana, Gilbeth Sitindaon, penyidik Polres Toba, Yoan Sinaga dan keluarga Rostaida Pardede. (Berlin Yebe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB