Samosir, TRIBRATA TV
Kepolisian Resort Samosir menggelar rekonstruksi pembunuhan duda tujuh anak alm Rianto Simbolon yang ditemukan tewas di Jalan Pangururan-Ronggurnihuta pada bulan Agustus silam.
Mengingat situasi yang tidak memungkinkan melakukan reka ulang di TKP (Tempat Kejadian Perkara), dimana cuaca di Samosir sedang musim penghujan dan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, ditakutkan akan mengundang kerumunan massa yang akan menyaksikan, maka pihak kepolisian melakukannya di halaman Mako Polres Samosir pada Kamis (26/11/2020) yang dimulai pukul 13:00 wib.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono. Hadirdan pihak Kejaksaan Negeri Pangururan, pengacara korban Dwi Sinaga SH.MH serta anak-anak dari korban yang masih kecil-kecil.
Rekonstruksi ini menghadirkan 5 tersangka, yakni Justinus Simbolon, Marlundu Simbolon, Bilhot Simbolon, Pahala Simbolon, Parlin Sinurat. Sementara seorang tersangka lagi atas nama Erikson Simbolon masih dalam pengejaran (DPO) Polres Samosir.
Dalam reka ulang pembunuhan itu, sebanyak 33 adegan diperagakan oleh para pelaku dan saksi mulai dari perencanaan pembunuhan, eksekusi pembunuhan korban dan adegan setelah korban dibunuh.
Terungkap para pelaku telah merencanakan persiapan yang sudah matang serta mengintai untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Sebelum korban dibunuh dengan cara menusuk memakai pisau yang sudah disiapkan para pelaku, selama tiga malam berturut-turut mereka berencanakan untuk melakukan aksinya tersebut.
Dimalam pembunuhan, korban diintai terlebih dahulu dan ikuti setelah keluar dari warung tempat korban minum dan langsung menabrakkan sepeda motor korban dengan sepeda motor yang dipakai pelaku.
Dengan posisi tergeletak diatas aspal jalan, pelaku menusukkan pisau yang sudah disiapkan ke bagian rusuk kiri korban dan memastikan bahwa korban telah meninggal sebelum meninggalkannya.
Kasat Reskrim Polres, AKP Suhartono seusai kegiatan rekonstruksi kepada wartawan mengatakan bahwa otak pelaku adalah tersangka JS yang diketahui hanya memiliki satu kaki.
“Rekonstruksi yang diperagakan ada 33 adegan dan para tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Untuk pelaku yang DPO, Suhartono mengatakan masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku, dan Polres Samosir meminta kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian.
“Jika ada informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka ES, agar memberitahu kami”, pungkasnya.
Diketahui alamarhum Rianto Simbolon meninggalkan tujuh anaknya yang masih kecil dan telah yatim piatu, dimana istrinya sudah terlebih dulu meninggal. (Dodye Sinaga)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









