Polres Samosir Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Duda Tujuh Anak

- Editorial Team

Jumat, 27 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, TRIBRATA TV

Kepolisian Resort Samosir menggelar rekonstruksi pembunuhan duda tujuh anak alm Rianto Simbolon yang ditemukan tewas di Jalan Pangururan-Ronggurnihuta pada bulan Agustus silam.

Mengingat situasi yang tidak memungkinkan melakukan reka ulang di TKP (Tempat Kejadian Perkara), dimana cuaca di Samosir sedang musim penghujan dan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, ditakutkan akan mengundang kerumunan massa yang akan menyaksikan, maka pihak kepolisian melakukannya di halaman Mako Polres Samosir pada Kamis (26/11/2020) yang dimulai pukul 13:00 wib.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono. Hadirdan pihak Kejaksaan Negeri Pangururan, pengacara korban Dwi Sinaga SH.MH serta anak-anak dari korban yang masih kecil-kecil.

Rekonstruksi ini menghadirkan 5 tersangka, yakni Justinus Simbolon, Marlundu Simbolon, Bilhot Simbolon, Pahala Simbolon, Parlin Sinurat. Sementara seorang tersangka lagi atas nama Erikson Simbolon masih dalam pengejaran (DPO) Polres Samosir.

BACA JUGA  Wakapolres Samosir Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026

Dalam reka ulang pembunuhan itu, sebanyak 33 adegan diperagakan oleh para pelaku dan saksi mulai dari perencanaan pembunuhan, eksekusi pembunuhan korban dan adegan setelah korban dibunuh.

Terungkap para pelaku telah merencanakan persiapan yang sudah matang serta mengintai untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Sebelum korban dibunuh dengan cara menusuk memakai pisau yang sudah disiapkan para pelaku, selama tiga malam berturut-turut mereka berencanakan untuk melakukan aksinya tersebut.

Dimalam pembunuhan, korban diintai terlebih dahulu dan ikuti setelah keluar dari warung tempat korban minum dan langsung menabrakkan sepeda motor korban dengan sepeda motor yang dipakai pelaku.

BACA JUGA  Jelang Hari Bhayangkara, Polres Samosir Gelar Bakti Sosial

Dengan posisi tergeletak diatas aspal jalan, pelaku menusukkan pisau yang sudah disiapkan ke bagian rusuk kiri korban dan memastikan bahwa korban telah meninggal sebelum meninggalkannya.

Kasat Reskrim Polres, AKP Suhartono seusai kegiatan rekonstruksi kepada wartawan mengatakan bahwa otak pelaku adalah tersangka JS yang diketahui hanya memiliki satu kaki.

“Rekonstruksi yang diperagakan ada 33 adegan dan para tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Untuk pelaku yang DPO, Suhartono mengatakan masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku, dan Polres Samosir meminta kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian.

“Jika ada informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka ES, agar memberitahu kami”, pungkasnya.

BACA JUGA  Driver Taxi Online Maxim di Jambi Tewas Dibegal Penumpangnya

Diketahui alamarhum Rianto Simbolon meninggalkan tujuh anaknya yang masih kecil dan telah yatim piatu, dimana istrinya sudah terlebih dulu meninggal. (Dodye Sinaga)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru