Sebulan Buron, Polisi Ringkus Kakek 62 Tahun, Cabuli Anak Bawah Umur

- Editorial Team

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Polres Labuhanbatu berhasil menangkap kakek pelaku cabul, tetangganya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya setelah kabur ke Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada Senin, (20/11/2023).

A-R alias Atok Rahim (62) warga Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap personel Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu, dipimpin Ipda Yasmin Purba, dalam pelariannya selama sebulan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu yang didampingi KBO Satreskrim Iptu Fajar Siddik, Kanit Pidum Ipda Yasmin Purba, dan Kanit UPPA Satreskrim, Selasa, (21/11/2023) menyebutkan, pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini bermula saat korban S-R (12) mengadu kepada orang tuanya pada awal Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA  Juah Tarigan Terpilih Aklamasi Pimpin Kembali PAC PP Panai Hulu

“Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ayah korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, tertanggal 13 Oktober 2023,” sebutnya.

Parlando juga memaparkan, pelaku melakukan aksi bejatnya, saat korban bermain dengan cucunya di rumah pelaku. Kemudian mengajak korban ke belakang rumah.

Untuk menutupi aksi bejatnya pelaku memberikan uang senilai Rp. 15.000.

“Dari pengakuan pelaku kepada petugas, perbuatan bejatnya tersebut dilakukan dengan cara mencium bibir dan payudara. Sebelumnya membungkam mulut korban, menggunakan tangan pelaku. Bahkan pelaku menjilat kemaluan korban,” sebutnya.

BACA JUGA  Ribuan Pengunjung Banjiri Malam Penutupan HUT Labuhanbatu Ke-78

Sementara KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu, Iptu Fajar Siddik menambahkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak 5 kali diwaktu yang berbeda, persisnya di belakang rumah pelaku.

Penangkapan terhadap pelaku, sambung Iptu Fajar, setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

Satreskrim Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan, dan penyidikan. Dengan mengambil keterangan 18 orang saksi. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang keberadaannya di Desa Rimba Melintang Kecamatan Rimbang Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

“Pelaku diamankan oleh personel unit Pidum, di persembunyiannya yang lebih kurang sebulan.” Pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Undang – Undang tentang perlindungan anak, atau tentang tindak pidana kekerasan seksual.  Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (K Saragih)

BACA JUGA  Biadab, Seorang Ayah di Bengkalis Perkosa 2 Anak Kandungnya Hingga Hamil

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru