Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Fakta lapangan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur akhirnya terungkap. Pekerjaan yang secara administratif tercatat sebagai lanjutan ruas Sei Tampang-Sidomakmur tersebut ternyata berada di Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu.
Temuan lokasi ini memicu sorotan tajam karena tidak secara jelas tercermin dalam nomenklatur paket pekerjaan. Proyek jalan yang dilaksanakan menggunakan anggaran sekitar Rp3.826.900.000 Tahun Anggaran 2025 tersebut diketahui hanya memiliki panjang sekitar 500 meter dengan lebar sekitar 5,20 meter.
Hal ini berdasarkan keterangan seorang yang mengaku sebagai perangkat Desa Jawi-Jawi serta pantauan langsung di lokasi. Namun, dimensi fisik pekerjaan itu sama sekali tidak dicantumkan pada papan proyek, sehingga kejanggalan ini dikeluhkan masyarakat setempat.
Kepala Desa Jawi-Jawi, Sunarno, membenarkan pekerjaan tersebut berada di wilayah desanya. Dalam keterangannya, Sunarno memberikan rincian yang memperlihatkan adanya kejanggalan administratif antara proyek tahap sebelumnya dengan yang sedang berjalan saat ini.
Sunarno menjelaskan pada tahap kedua, anggaran yang dikucurkan mencapai angka fantastis sebesar Rp8 miliar. Namun, saat dikonfirmasi mengenai transparansi pada fase tersebut, ia mengaku lupa apakah papan proyek mencantumkan informasi dimensi jalan sepanjang 1.100 meter itu atau justru mengalami kekosongan informasi yang sama seperti sekarang.
Pada tahap terbaru ini, anggaran yang dialokasikan adalah Rp3,8 miliar. Sunarno menyoroti ketiadaan rincian panjang dan lebar pada papan proyek membuat pemerintah desa maupun masyarakat kehilangan fungsi pengawasan.
Tidak adanya kejelasan batas segmen atau lokasi yang tertulis secara spesifik menimbulkan kebingungan di tingkat akar rumput.
“Benar, pekerjaan itu berada di Desa Jawi-Jawi. Namun pada papan proyek yang terpasang di lapangan tidak ada dicantumkan panjang dan lebarnya,” ujar Sunarno saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
“Kami hanya mengetahui itu lanjutan jalan Sei Tampang-Sidomakmur, tetapi tidak ada penjelasan segmen atau batas lokasi yang tertulis di papan proyek. Kalau panjang dan lebarnya tidak dicantumkan, masyarakat tentu tidak bisa mengetahui volume pekerjaan yang sebenarnya dikerjakan,” tegasnya.
Sinkronisasi Data Inaproc dan Papan Proyek:
Penelusuran lebih lanjut pada sistem Inaproc (Manajemen Penyedia) menunjukkan bahwa nilai anggaran yang tertera dalam database pengadaan secara elektronik tersebut identik dengan angka yang tercantum pada papan proyek di lapangan, yakni sebesar Rp3,8 miliar.
Meskipun terdapat sinkronisasi nilai anggaran antara sistem digital dan informasi publik di lokasi, kedua sumber data tersebut sama-sama tidak mencantumkan rincian dimensi volume pekerjaan.
Hal ini memperkuat dugaan adanya pengabaian standar transparansi yang disengaja sejak dari proses perencanaan di sistem manajemen penyedia hingga pelaksanaan di lapangan.
Analisis Estimasi Biaya, Harga 10 Kali Lipat di Atas Standar Nasional:
Berdasarkan analisis teknis konstruksi jalan yang berlaku umum di Indonesia, fakta lapangan dengan dimensi 500 meter x 5,20 meter (Luas hamparan ± 2.600 m^2) menghasilkan temuan yang mengejutkan.
Pembangunan jalan dengan spesifikasi aspal hotmix dan pondasi batu pecah untuk volume tersebut diproyeksikan hanya memerlukan anggaran total sekitar Rp600.000.000 hingga Rp800.000.000.
Berikut adalah rincian estimasi biaya wajar:
Pekerjaan Pondasi (Base Course): Dialokasikan sebesar Rp140 juta untuk penggunaan batu pecah dan sirdam setebal 15-20 cm.
Pengaspalan Hotmix (AC-WC): Menelan biaya sekitar Rp360 juta (asumsi harga pasar Rp130.000 – Rp150.000 per m^2 untuk tebal 3-4 cm).
Lapis Perekat (Prime Coat): Sebesar Rp40 juta untuk aspal cair emulsi.
Persiapan & Operasional: Meliputi mobilisasi alat berat dan upah tenaga kerja ditaksir mencapai Rp60 juta.
Dengan demikian, terdapat selisih anggaran yang sangat mencolok sebesar Rp3,2 miliar.
Secara teknis, jika anggaran Rp3,8 miliar digunakan untuk jalan sepanjang 500 meter, maka harga per meternya mencapai Rp1,46 Juta/ m^2.
Angka ini dinilai tidak rasional karena standar nasional hanya berkisar di angka Rp150.000 per m^2.
Bungkamnya Pihak Dinas PUPR Labuhanbatu:
Upaya klarifikasi telah dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Labuhanbatu, Haris Tua Siregar. Namun, melalui pesan elektronik WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban meskipun pesan telah terkirim.
Sikap bungkam otoritas terkait semakin memperkuat kecurigaan publik mengenai transparansi penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut.
Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Drs. Daslan Simanjuntak, menegaskan ketidaksesuaian nomenklatur dan hilangnya dimensi pada papan proyek adalah upaya sistematis untuk melemahkan pengawasan masyarakat.

”Secara teknis, anggaran Rp3,8 miliar untuk jalan 500 meter adalah hal yang sangat tidak wajar. Dengan uang sebesar itu, seharusnya rakyat mendapatkan jalan sepanjang 2 hingga 3 kilometer,” ujar Daslan.
Daslan juga mengungkapkan pengalaman janggal saat berkoordinasi dengan salah seorang anggota DPRD Labuhanbatu aktif yang mengklaim proyek tersebut sebagai ajuan pribadinya melalui partai politiknya ke Komisi V DPR-RI.
Yang lebih mengejutkan, anggota DPRD tersebut melontarkan pernyataan bernada eksklusif dengan mengatakan bahwa dirinya saja yang paling mengerti dan mengetahui persoalan ini bersama Bupati Labuhanbatu.
Kini, Daslan mengaku sedang merapikan puluhan dokumen proyek bermasalah di Labuhanbatu untuk dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Masyarakat Desa Jawi-Jawi mendesak adanya penjelasan resmi mengenai alasan perbedaan lokasi pekerjaan dengan nama paket, serta rincian penggunaan anggaran.
Tanpa transparansi yang nyata antara data Inaproc dan fakta fisik di lapangan, selisih miliaran rupiah ini akan terus menjadi sorotan tajam terkait potensi penyalahgunaan keuangan negara.
Penulis: Abner Hasan Pasaribu
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









