Sarolangun, TRIBRATA TV
Kondisi memprihatinkan terlihat di pasar tradisional yang terletak di Kelurahan Limbur Tembesi Kecamatan Bathin VIII Sarolangun, Jambi
Pasar tersebut nampak kumuh dan usang, bahkan fasilitas umum di sekitar pasar juga sudah tidak layak pakai karena bangunannya rusak , bocor dan usang
Beberapa lapak dalam bangunan los pasar terbengkalai yang tidak kunjung direvitalisasi juga menambah kesan kumuh dan jorok, terlihat jelas bangunannya seperti los pasar tersebut lapuk, bocor serta tak layak ditempati lagi
Melihat kondisi tersebut, pedagang pasar pun merasa prihatin, sebab dapat mempengaruhi perputaran ekonomi di pasar ini. Belum lagi retribusi pasar diduga tidak jelas.
Salah satu tokoh masyarakat, Supratman mengeluh dengan kondisi Kurangnya kebersihan di pasar, seperti sampah sering kadang terlihat ada di mana-mana. Terkait dengan itu juga pembuangan sampah tidak tepat, Dibuang di sembarang tempat,
Terkait sampah Supratman mengatakan, untuk sampah seharusnya dibuang di tempat pembuangan sampah (TPA). “Kadang berserakan di pasar, dan terlihat juga masih banyak sampah dibuang di sembarangan tempat,” sebutnya.
Media ini turun langsung melihat beberapa titik di jalan lintas besar hingga jalan dalam lingkungan kelurahan masih terlihat menumpuk sampah-sampah di pinggir badan jalan
Ia juga mengungkapkan kondisi bangunan los Pasar Kelurahan Limbur Tembesi sudah tidak layak ditempati. Karena atap los sudah lapuk dan bocor dengan kondisi seperti ini ia mengatakan suapa yang mau menyewa dan menepati bangunan los pasar tersebut.
Dikatakannya lagi kondisi seperti ini sudah bertahun-tahun namun tidak pernah diperhatikan baik dari pemerintah maupun dinas terkait, karena diketahui bangunan los pasar ini adalah aset pemerintah daerah.
“Saya berharap pemerintah desa/kelurahan maupun Pemerintah Daerah tegas (mengelola pasar_ red) dan kami berharap ada perhatian dari pemerintah untuk bisa membenahi Pasar Kelurahan Limbur Tembesi, karena ini adalah satu-satunya pasar tradisional yang ada di Daerah kami,”harap mantan Anggota DPRD Sarolangun ini. (Midah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








