Pakai Surat Palsu, Oknum Kades S-2 Aek Nabara Dilaporkan ke Polisi

- Editorial Team

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Oknum Kepala Desa terpilih S-2 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, BS yang diduga menggunakan surat izin palsu dalam pencalonan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun lalu dilaporkan ke polisi.

Diketahui sebelum menjabat sebagai kepala Desa S-2 Aek Nabara, ia adalah buruh yang bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Supra Matra Abadi (SMA) Kebun Aek Nabara dengan posisi sebagai Mudin atau Kordinator Keagamaan.

Sebagai salah satu persyaratan pencalonan Kepala Desa, PT. SMA menerbitkan surat Nomor 085/ES-KAN/EXT/09/2022 yang ditujukan kepada BS perihal Perizinan Pencalonan Kepala Desa tertanggal 2 September 2022 yang ditandatangani Senior Manager, Amstrong Sihombing.

BACA JUGA  2 Rumah Karyawan BUMN MEP Regional II Afd I Ludes Dilalap Si Jago Merah

Namun ternyata belakangan, Amstrong Sihombing mengaku kalau ia tidak pernah menandatangani surat tersebut.

“Itu bukan tanda tanganku pak, surat itu dibuat pada saat saya cuti, seharusnya surat tersebut tidak sah”, sbutnya pada salah satu media online

Atas perbuatan itu, Amstrong merasa keberatan karena surat tersebut tidak ditandatanganinya.

“Yang jelas itu bukan tanda tangan saya, kalau keberatan ya jelas. Mungkin dia minta tolong ke anggotaku. Seharusnya tanda tangan pimpinan langsung”, ungkapnya.

BACA JUGA  Temuan BPK, 14 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Labuhanbatu Bermasalah

Amstrong Sihombing juga menjelaskan, BS belum ada mengajukan surat pengunduran diri dari PT. SMA

Menanggapi hal ini, Kordinator Pengaduan dan Kampanye Masyarakat LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Muhammad Alfin , SH telah mengadukan BS ke Polres Labuhanbatu dengan Nomer surat Laporan LBH :03/P/LBH-PILAR/III/2023 tertanggal 27 Maret 2023 atas dugaan tindak pidana menggunaan surat palsu.

“Ya kita sudah melaporkan BS ke polisi, tinggal kita tunggu proses lebih lanjut”, tutupnya, Senin (27/03/2023).(Doni Syahputra)

BACA JUGA  Kapolres Labuhanbatu: NU Tiang NKRI

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru