1 unit Mobil Tabung Gas masih di Polres Pelabuhan,masih proses.
Belawan, TRIBRATA TV
Mobil pick up BK 8335 DA yang diduga membawa gas oplosan terlihat masih berada halaman Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (27/1/2022).
Mobil yang ditutup terpal berwarna biru itu berisi tabung gas 12 kg dan 50 kg yang ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Diketahui polisi mengamankan satu unit mobil membawa gas non subsidi yang diduga ilegal (oplos) di Jalan Paya Rumput Mabar, beberapa hari lalu.
Informasi didapat, mobil itu membawa gas hasil penyulingan dari Sumber Gas di Gang Mandor Jono, Tembung Pasar 9, Deli Serdang yang dimiliki Suwarno alias Si nok.
Terkait hal ini, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang minta untuk mengkonfirmasi ke Kasat Reskrim.
Sementara Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Rudy mengatakan kasus ini sedang dalam proses. “Gas masih di dalam mobil pick up, ada sekitar 10 tabung gas, ukuran berat 12 kg dan 50 kg,”katanya.
Menurutnya, pihaknya masih memproses kasus ini sehingga belum bisa membuktikan gas tersebut oplosan atau bukan,” katanya.
Nama pemiliknya saya belum tahu karena belum lengkap datanya. Silahkan aja komfirmasinya ke penyidiknya atau ke Kanit,” ucapnya mengakhirinya.(P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









