Bawa Tabung Gas Diduga Ilegal, Mobil Pick Up Masih Ditahan Polisi

- Editorial Team

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1 unit Mobil Tabung Gas masih di Polres Pelabuhan,masih proses.

Belawan, TRIBRATA TV

Mobil pick up BK 8335 DA yang diduga membawa gas oplosan terlihat masih berada halaman Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (27/1/2022).

Mobil yang ditutup terpal berwarna biru itu berisi tabung gas 12 kg dan 50 kg yang ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Diketahui polisi mengamankan satu unit mobil membawa gas non subsidi yang diduga ilegal (oplos) di Jalan Paya Rumput Mabar, beberapa hari lalu.

BACA JUGA  Pererat Kerjasama, Perwakim Audensi ke Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan

Informasi didapat, mobil itu membawa gas hasil penyulingan dari Sumber Gas di Gang Mandor Jono, Tembung Pasar 9, Deli Serdang yang dimiliki Suwarno alias Si nok.

Terkait hal ini, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang minta untuk mengkonfirmasi ke Kasat Reskrim.

Sementara Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Rudy mengatakan kasus ini sedang dalam proses. “Gas masih di dalam mobil pick up, ada sekitar 10 tabung gas, ukuran berat 12 kg dan 50 kg,”katanya.

BACA JUGA  Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasat Binmas

Menurutnya, pihaknya masih memproses kasus ini sehingga belum bisa membuktikan gas tersebut oplosan atau bukan,” katanya.

Nama pemiliknya saya belum tahu karena belum lengkap datanya. Silahkan aja komfirmasinya ke penyidiknya atau ke Kanit,” ucapnya mengakhirinya.(P.Sitorus)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB