Abyadi Siregar: Kisruh PPPK di Mandailing Natal Harus dilaporkan

- Editorial Team

Selasa, 26 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, TRIBRATA TV

Pemkab Mandailing Natal (Madina) diminta memberi penjelasan berbasis regulatif terkait dugaan kecurangan dalam proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diprotes ratusan peserta.

Permintaan itu disampaikan Abyadi Siregar, Direktur MATA Pelayanan Publik, sebuah NGO konsultan dan pengawas pelayanan publik–menanggapi wartawan, Selasa (26/12/2023).

“Pemkab Madina harus bisa menjelaskan secara detail bagaimana proses seleksi itu dilakukan yang mengakibatkan banyak muncul protes dari peserta. Apakah pemberian tambahan nilai melalui Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dilakukan Pemda sudah sesuai Kepmendikbud No: 298 tahun 2023 tentang Pedoman SKTT PPPK Guru Tahun 2023?”, tegas Abyadi Siregar.

Sesuai regulasi, Pemda memang diberi peluang memberi nilai tambahan dalam proses seleksi PPPK fungsional guru melalui mekanisme SKTT. Peluang Pemda ini diatur dalam Kepmendikbud No: 298 tahun 2023.

Dalam Kepmendikbud ini dijelaskan, bahwa dalam rangka optimalisasi hasil kompetensi teknis bagi pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru, instansi daerah dapat melaksanakan SKTT, selain Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA  SDN 405 Simpang Bambu Madina Gelar Upacara HUT PGRI

Diuraikan bahwa, dalam proses penilaian melalui SKTT itu, yang dilakukan adalah mengamati perilaku profesionalisme guru. Pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru terdiri atas: kematangan moral dan spiritual; kematangan emosional; keteladanan; interaksi pembelajaran dan sosial; keaktifan dalam organisasi profesi; kedisiplinan; tanggung jawab; perilaku inklusif; kepedulian terhadap perundungan; dan kerja sama dan kolaborasi.

“Dari hasil pengamatan ini, kemudian akan keluar nilai SKTT,” jelas Abyadi.

Tapi persoalannya adalah, lanjut Abyadi Siregar, kenapa ada peserta yang mengeluh, bahwa setelah melalui penilaian SKTT yang dilakukan Pemda, nilai yang diperolehnya saat ujian CAT justru berkurang? “Seharusnya kan nilainya bertambah. Karena nilai CAT ditambah dengan nilai SKTT. Tapi kenapa justru nilainya berkurang?”, tegas Abyadi nada bingung.

BACA JUGA  Sinergitas TNI-Polri, Upaya Tegas Penghentian PETI di Madina

Di sisi lain, bahkan ada sejumlah peserta yang nilai hasil ujian CAT dibilang tak terlalu tinggi, namun dinyatakan lulus seleksi PPPK. “Saya kira, Pemkab Madina terutama Dinas Pendidikan harus bisa menjelaskan masalah ini berdasarkan Kepmendikbud No 298/2023,” harap Abyadi.

Menjawab wartawan, Abyadi Siregar memaklumi asumsi yang berkembang bahwa kewenangan Pemda memberi nilai tambahan melalui mekanisme SKTT ini, diduga menjadi peluang bagi Pemda (Disdik) untuk curang dalam proses seleksi PPPK.

“Saya khawatir, seleksi PPPK ini terjadi seperti di beberapa kabupaten/kota lain. Di mana para calon dipungli hingga puluhan juta per orang untuk lulus jadi PPPK”, tutur Abyadi.

MELAPOR
Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut periode 2013 s/d Oktober 2023 ini menyarankan, sebaiknya seluruh peserta calon PPPK itu melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Penyampaian laporan ini dimaksudkan untuk membongkar dugaan tindakan maladministrasi yang terjadi dalam proses seleksi PPPK tersebut.

BACA JUGA  Kapolres Madina Resmikan Ruang Fitnes

Selain itu, Abyadi Siregar juga berharap agar aparat penegak hukum seperti kejaksaan maupun kepolisian, jangan hanya diam atas peristiwa ini.

“Saya berharap kejaksaan atau kepolisian, juga segera turun menyelidiki apakah ada dugaan pungli, pemerasan atau tindakan kecurangan lain yang dilakukan oknum di Pemkab Madina dalam proses seleksi PPPK ini,” harap Abyadi Siregar. (Hendra)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru