Madina, TRIBRATA TV
Kegiatan ilegal seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Koramil 14/Kotanopan bersama Polsek Kotanopan menggelar operasi penertiban PETI di Desa Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina, Sabtu (29/3/2025).
Dalam operasi tersebut, aparat yang dipimpin Danramil 14/Kotanopan Kapten Arh Marito Efendi Harahap bersama Kapolsek Kotanopan AKP A Ritonga tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku. Koramil 14 beserta Polsek Kotanopan bersama-sama turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Kapten Arh Marito Efendi Harahap menghimbau agar masyarakat segera menghentikan kegiatan PETI tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak tertentu di wilayah Kecamatan Kotanopan untuk tidak melakukan aktifitas PETI, baik di darat maupun di sungai. Sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, kami mengingatkan kegiatan PETI merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi,” ujarnya.
Sedang AKP A. Ritonga menegaskan TNI-Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat di Desa Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan Madina agar tidak ada lagi kegiatan PETI yang menggunakan alat berat.
Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum terkait aktivitas tambang ilegal.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ada lagi alat berat yang digunakan dalam usaha penambangan ilegal. TNI-Polri sangat mengharapkan kerja sama dari masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan,” ungkapnya.
Kerja sama antara TNI dan Polri dalam mengawasi dan menertibkan PETI merupakan bentuk nyata penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Langkah ini menunjukkan bahwa aparat keamanan tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom masyarakat yang mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya PETI dan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mentaati regulasi yang telah ditetapkan.Dalam kegiatan ini,” pungkasnya.
Masyarakat setempat menerima arahan yang diberikan oleh aparat dengan baik. Upaya ini menjadi bukti nyata bagaimana sinergitas antara TNI-Polri dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keberlanjutan lingkungan hidup. (Alfian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









