Samosir, TRIBRATA TV
Atas informasi di media sosial yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyalah gunaan Dana BOS TA 2024 dan TA 2025, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Harian Rotua Sidauruk, S.Pt, M.M memberikan klarifikasinya pada Jumat (26/09/2025).
Rotua mengatakan kepada awak media kalau informasi di medsos itu tidak benar dan tidak ada penyalah gunaan Dana BOS SMA Negeri 1 Harian.
Ia lalu memberikan penjelasan secara terbuka dan rinci mengenai berbagai isu yang sempat disampaikan oleh masyarakat.
Beberapa poin yang diklarifikasi meliputi pembangunan taman sekolah, variasi honor guru komite, masalah air bersih di fasilitas sekolah, kerusakan bangku siswa, serta gaya kepemimpinan kepala sekolah di hadapan guru dan siswa.
Menanggapi isu mengenai kerusakan taman yang diduga menghamburkan anggaran sekolah, Rotua Sidauruk menjelaskan pembangunan taman tidak menggunakan dana BOS, melainkan berasal dari swadaya guru dan dukungan komite sekolah. Taman tersebut dibangun memanfaatkan lahan kosong milik sekolah setelah panen jagung.
Terkait honor guru komite yang bervariasi, Rotua menjelaskan penetapan nominal didasarkan pada kepatutan dan tanggung jawab masing-masing guru, serta dibayarkan oleh bendahara sesuai kesepakatan internal.
Isu air yang tidak mengalir ke kamar mandi dijelaskan terjadi akibat musim kemarau yang membuat debit air dari sumber mata air menurun.
“Bukan hanya sekolah yang terdampak, masyarakat sekitar juga merasakan hal yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, kerusakan bangku yang disebut cepat rusak dijelaskan sebagai akibat dari keterbatasan dana sekolah. Dengan jumlah siswa sebanyak 215 orang, pengelolaan anggaran dilakukan secara proporsional dan sesuai kemampuan.
Menanggapi tudingan sikap marah-marah di depan siswa dan guru, Rotua menegaskan bahwa ia bersikap tegas, bukan marah.
“Kalau suara saya besar ketika memberikan arahan di depan barisan, itu karena saya memimpin. Tegas dan vokal itu berbeda dengan marah. Guru berdiri sejajar dengan siswa bukanlah masalah, itu bagian dari keteladanan,” ujarnya. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








