Kepergok Bawa Barang Curian, Pelaku Ancam Korban Pakai Pisau

- Editorial Team

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Aksi pencurian dan pemberatan yang dilakukan AB (32) warga Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang terungkap. Pria pengangguran pencuri 2 buah pintu besi itupun letoy saat diangkut personil Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang, Minggu (25/9/2022).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhajidalam keterangan pers yang disampaikan Kasi Humas AKP Krisman Karosekali mengatakan pencurian itu terjadi pada Jumat (09/09/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku mencuri 2 daun pintu besi di Dusun II Kayu Embun Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe.

BACA JUGA  Satu Malam, 2 Jurtul Togel "Direkap" Polres Asahan

Namun persis di Simpang Empat ex Kowilhan, korban melihat 2 daun pintu miliknya berada diatas becak barang bersama sejumlah pelaku.

Melihat hal itu korban mendatangi dan spontan berkata “ini barangku”. Mendengar hal itu pelaku bergegas hendak ingin melarikan diri sedangkan pelaku lainnya mengacungkan pisau dan mengancam korban.

Karena kepergok pemiliknya, pelaku lainnya kemudian menurunkan 2 buah daun pintu besi milik korban di tepi jalan.

Selanjutnya para pelaku melarikan diri dengan becak barangnya. Korban pun berusaha mengejar dan menghindari besi-besi yang di lemparkan oleh pelaku.

BACA JUGA  Apes! Yang Ditunggu Pembeli, Yang Datang Polisi

Hingga akhirnya korban bertemu dengan saksi lainnya dan  berkata hendak membuat laporan ke Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang.

Usai menerima laporan kejadian tersebut, personil Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan usai mendapat informasi yang akurat, akhirnya AB diamankan dan dibawa ke Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang

Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pencarian.

“Benar pelaku sudah diamankan dan dalam proses hukum, kepada pelaku kita terapkan  Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara,” terang AKP Krisman Karosekali. (Febri)

BACA JUGA  Tempo Singkat, Pelaku Penggelapan Diringkus Polsek Tabir

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru