Apes! Yang Ditunggu Pembeli, Yang Datang Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 30 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Ibrahim Saragih (38) sabar menunggu kedatangan seorang tamu ke rumahnya. Soalnya, yang ditunggunya itu membawa keuntungan secara materi baginya.

Namun niat dari pria yang dikenal sebagai pengedar sabu didaerah tempat tinggalnya itupun kandas begitu dilihatnya yang datang segerombolan personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

Begitu ketemu, pria dengan nama panggilan Ilham itupun langsung diborgol lantaran terbukti sebagai pelaku peredaran gelap narkotika.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, membenarkan penangkapan itu.

BACA JUGA  Polres Sanggau Tangkap 2 Pelaku Narkoba

“Tersangka ditangkap saat didalam rumahnya di Jalan Sei Cisadane, Gang Tembok, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso,Kota Tanjung Balai,” katanya.

Penangkapan terhadap pria yang tercatat sebagai nelayan ini, dilakukan setelah hasil lidik A1. Posisinya pada saat ditangkap sedang duduk dilantai dua.

Begitu ditangkap, personil mengeledah dan menemukan 25 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 8,41 gram terletak dibalik pintu rumah.

BACA JUGA  Diupah Rp50 Juta, Kurir Sabu Ditangkap Polsek Dewantara

Selain itu, personil juga menyita barang bukti lainnya berupa dompet warna merah, handphone Nokia warna hitam dan 4 plastik besar klip transparan kosong.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara” tutup Ahmad Dahlan. (Eko)

BACA JUGA  Kantongi Sabu Warga Jalan Pelajar Timur, Gol di Polsek Medan Kota

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru