Polres Banyuasin Tangkap 3 Pelaku Pengoplosan Pupuk

- Editorial Team

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin menggelar ungkap kasus tindak pidana peredaran pupuk oplosan di Markas Polres (Mapolres) Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (25/7/2022).

Ratusan karung pupuk oplosan diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin dari tiga tersangka yaitu F, RM dan M, di Desa Santan Sari Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, Jumat (22/7/2022).

Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengatakan modus operasi yang dilakukan para tersangka dengan memesan pupuk bersubsidi merk SP36 dan Ponska dari Provinsi Lampung.

BACA JUGA  Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

“Pupuk SP36 diganti karungnya menjadi karung Mahkota TSP berwarna ungu dan pupuk phonska diganti karungnya menjadi karung Hi-Kay dan Mahkota warna orange,”ujarnya.

Menurut Hari, para tersangka menjual pupuk tersebut seharga Rp300.000 per karungnya, dengan modal Rp250.000 per karung. Tersangka juga memasarkannya di Kabupaten Musi Banyuasin hingga sampai ke Provinsi Jambi.

“Kasus ini sudah berjalan sekitar 4 bulan, mereka menjual tergantung pemesanan. Keuntungan yang mereka ambil Rp50.000 per karung. Jika yang dijual sebanyak 1 ton saja, artinya sudah untung Rp 1 huta,”ungkapnya.

BACA JUGA  Modus Jualan Jam Tangan, Maling Laptop Antar Propinsi Ditembak Polres Batu Bara

Sementara Iptu Almukminin menambahkan dari tangan tersangka diamanakan barang bukti 2 alat jahit, benang dengan warna berbeda, nota pembelian, Cap 575 karung pupuk oplosan atau sekitar 28,70 dan 606 karung pupuk kosong.

“Tersangka bisa dikenakan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp3 miliar,”tegasnya.(Suherman)

BACA JUGA  Curi Burung, Pria Ini Bonyok Dihajar Warga

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB