Hutan Lindung dan Kawasan Konservasi KSDA di Kabupaten Toba Diduga Dijual Mafia Tanah

- Editorial Team

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Lahan kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi KSDA seluas lebih kurang 3.000 hektar di wilayah Kabupaten Toba, Sumatera Utara, tepatnya di wilayah Desa Sipagabu dan Desa Napajoring Kecamatan Nasaau, diduga diperjual belikan mafia tanah.

Perambahan dan penjualan hutan lindung dan KSDA ini, sudah berlangsung lebih kurang setahun dan diperjualbelikan kepada orang kaya dan ratusan masyarakat yang berasal dari Labuhanbatu Utara.

Masyarakat sekitar mengatakan mafia tanah yang memperjual belikan lahan kawasan hutan itu adalah penduduk Labuhanbatu Utara bernama Aminuddin Pasaribu alias Ucok Balam dan Dedek, keduanya beralamat di Desa Gunung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara bekerjasama dengan Kepala Desa Sipagabu, Epbin Siagian.

BACA JUGA  Bawaslu Toba Tekankan Pentingnya Pengawasan Partisipatif


Mereka juga mengatakan pihak KPH 4 Balige sudah pernah turun ke lokasi perambahan hutan tersebut tetapi tidak ada tindakan hukum dan perusakan hutan malah semakin menjadi-jadi.

“Pihak KPH itu datang turun ke lokasi perambahan tapi tidak ada tindakan hukum terhadap pelaku,” katanya pada Jumat (23/5/2025) pekan lalu seraya menyebut akibat aktivitas ilegal itu tidak tertutup kemungkinan akan berdampak bencana alam.

Masyarakat menginginkan kawasan hutan itu bebas dari kejahatan mafia yang tega merambah dan memperjualbelikan hutan karena selain merusak alam juga merugikan negara.

Masyarakat mendesak Kapolri segera menangkap mafia Ucok Balam dan Dedek sebelum hutan lindung habis diperjualbelikan. “Kami minta KPH Toba dan Gakum di Medan supaya segera menangkap mafia itu,”katanya.

BACA JUGA  Pemerhati Toba Castell Siahaan: Pemimpin Daerah Harus Mampu Mengali Potensi dan Sumber Daya

Mereka juga mengatakan akibat dari perambahan hutan akan terdampak bencana alam.

“Hutan ini harus bebas dari kejahatan mafia yang tega merambah, memperjual belikan hutan, selain merusak alam juga merugikan negara,”kata mereka.

Apa yang dikeluhkan masyarakat bukan tidak beralasan karena fakta perambahan hutan telah beralih fungsi menjadi milik perorangan.

Sementara itu, tokoh masyarakat Habissaran Borbor Nassau, Albiner Sitorus ketika diwawancarai di Balige, Minggu, (25/5/2025) mengaku merasa heran kenapa perambah hutan seolah-olah kebal hukum dan mengapa pihak yang berkompeten terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aksi mafia tanah perambah hutan.

BACA JUGA  TPL Bagikan 110 Biji Bibit Alpukat kepada KTH Lam Miduk Habinsaran

Katanya, akibat perbuatan tersebut, hutan yang menjadi salah satu paru- paru dunia itu mengalami kerusakan dan merugikan negara. (Abner Hasan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru