Toba, TRIBRATA TV
Lahan kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi KSDA seluas lebih kurang 3.000 hektar di wilayah Kabupaten Toba, Sumatera Utara, tepatnya di wilayah Desa Sipagabu dan Desa Napajoring Kecamatan Nasaau, diduga diperjual belikan mafia tanah.
Perambahan dan penjualan hutan lindung dan KSDA ini, sudah berlangsung lebih kurang setahun dan diperjualbelikan kepada orang kaya dan ratusan masyarakat yang berasal dari Labuhanbatu Utara.
Masyarakat sekitar mengatakan mafia tanah yang memperjual belikan lahan kawasan hutan itu adalah penduduk Labuhanbatu Utara bernama Aminuddin Pasaribu alias Ucok Balam dan Dedek, keduanya beralamat di Desa Gunung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara bekerjasama dengan Kepala Desa Sipagabu, Epbin Siagian.

Mereka juga mengatakan pihak KPH 4 Balige sudah pernah turun ke lokasi perambahan hutan tersebut tetapi tidak ada tindakan hukum dan perusakan hutan malah semakin menjadi-jadi.
“Pihak KPH itu datang turun ke lokasi perambahan tapi tidak ada tindakan hukum terhadap pelaku,” katanya pada Jumat (23/5/2025) pekan lalu seraya menyebut akibat aktivitas ilegal itu tidak tertutup kemungkinan akan berdampak bencana alam.
Masyarakat menginginkan kawasan hutan itu bebas dari kejahatan mafia yang tega merambah dan memperjualbelikan hutan karena selain merusak alam juga merugikan negara.
Masyarakat mendesak Kapolri segera menangkap mafia Ucok Balam dan Dedek sebelum hutan lindung habis diperjualbelikan. “Kami minta KPH Toba dan Gakum di Medan supaya segera menangkap mafia itu,”katanya.
Mereka juga mengatakan akibat dari perambahan hutan akan terdampak bencana alam.
“Hutan ini harus bebas dari kejahatan mafia yang tega merambah, memperjual belikan hutan, selain merusak alam juga merugikan negara,”kata mereka.
Apa yang dikeluhkan masyarakat bukan tidak beralasan karena fakta perambahan hutan telah beralih fungsi menjadi milik perorangan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Habissaran Borbor Nassau, Albiner Sitorus ketika diwawancarai di Balige, Minggu, (25/5/2025) mengaku merasa heran kenapa perambah hutan seolah-olah kebal hukum dan mengapa pihak yang berkompeten terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aksi mafia tanah perambah hutan.
Katanya, akibat perbuatan tersebut, hutan yang menjadi salah satu paru- paru dunia itu mengalami kerusakan dan merugikan negara. (Abner Hasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









