Toba, TRIBRATA TV
Kabupaten Toba membutuhkan seorang pemimpin berwawasan yang mampu meningkatkan sumber daya manusia (sdm) sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Hal itu untuk menjawab kebutuhan masyarakat Toba yang komplek dan homogen,” kata Jhon Castell Siahaan, di Kedai Kopi Simpang Empat LBS Balige, Sabtu (27/7/2024).
“Masyarakat Toba butuh sosok figur pemimpin yang kuat untuk melanjutkan pembangunan yang merata dan berkeadilan,”ucap mantan Ketua Forum Komunikasi Bela Negara Sumatera Utara tahun 2017 itu.
Ditambahkan Castell Siahaan, seorang pemimpin harus mampu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), membangun paradigma baru serta menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat.
Pemerintah hendaknya dapat menciptakan suhu dan edukasi politik yang sehat, sehingga masyarakat dan pemerintah bersinergi mewujudkan Toba sebagai daerah pariwisata yang lebih maju, sejahtera dan gemilang.
Alumni Universitas Nomensen ini berharap, Bupati Toba kedepannya harus memiliki energi positif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena target PAD Pemkab Toba tahun 2023 hanya Rp85 miliar lebih.
Sedangkan APBD Toba Tahun 2023 silam hanya senilai Rp1,147 triliun. Kendati diakui, Tahun 2023 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Toba naik sehingga angka kemiskinan jadi turun.
IPM naik dari 77,58 pada tahun 2022 menjadi 77,83 pada tahun 2023. Sementara untuk angka kemiskinan pada tahun 2022 yang lalu adalah 8,89 turun pada tahun 2023 menjadi 8,04.
Angka pengangguran mengalami penurunan dari tahun 2022 sebesar 1,39 menjadi 1,30 pada tahun 2023. Pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar 4,24 naik pada tahun 2023.
Meskipun capaian pemerintah Kabupaten Toba selama ini patut diberikan apresiasi, namun, pada kenyataannya pembangunan infrastruktur Kabupaten Toba masih jauh dari harapan.
“Pembangunan jalan, drainase, turap, jembatan dan lainnya yang menggunakan APBD Toba patut dipertanyakan. Terlebih, bangunan kantor kepala desa lebih kecil dari kos-kosan,”tutup Castell.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









