Kubu Raya TRIBRATA TV
Bak film action, setelah kejar-kejaran dan melepas tembakan peringatan, akhirnya SI (40) seorang spesialis pencurian menyerah pada Tim Joker Polsek Sungai Raya pada Rabu (24/5/2023) petang.
“Saat itu ia diatas motor air hendak melarikan diri ke daerah hulu ketika akan disergap tim menggunakan speed boat. Tersangka ini menceburkan dirinya ke Sungai Kapuas, sempat kejar-kejaran dengan pelaku sehingga petugas memberikan tembakan peringatan dan akhirnya dia menyerah,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, Sabtu (27/5/2023).
Tak berhenti disitu saja, Tim Joker pun melakukan pengembangan kasus bersama Jatanras Polres Kubu Raya dan kembali menangkap AI (45) warga Pontianak Barat saat berada di salah satu ruko di Jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat.
Sementara rekan pelaku, YI sudah melarikan diri saat tempat persembunyiannya digrebek.
Ketiganya terlibat kasus pencurian di kios tambal ban Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ia mengatakan hasil dari penangkapan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa Impact (pembuka baut ban) dan 2 alat listrik penambal ban.
Hasiholan pun mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal (10/1/2023) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat korban hendak membuka kios tambal bannya, mengetahui kunci gemboknya rusak dan beberapa barang berupa Impact (pembuka baut ban mobil) ukuran 1 ins dan ½ inch, 2 alat listrik penambal ban, 1 (satu) buah alat Gerinda warna hijau merk bosch, 1 (satu) buah alat Gerinda warna silver merk Tuner, 1 (satu) buah alat Gerinda warna merah merk Etpower, 1 (satu) buah pemoles mobil warna hijau, 1 (satu) buah alat travo las 900 watt warna biru muda, 1 (satu) buah kabel 25 meter, 1 (satu) buah tas yang berisikan 4 buah gelondongan kelayang, 1 (satu) buah velg mobil uk ring 21 hilang.
Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta dan mengadukan peristiwa itu ke Polsek Sungai Raya.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan dalam aksi pencurian tersebut dilakukan 3 orang yakni SI, AI dan YI, sampai detik ini Tim Joker masih melakukan pengejaran terhadap YI, penyelidikan mendalam pun masih terus dilanjutkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan TKP lain dalam kasus ini,” ujarnya.
Pengakuan kedua tersangka hasil dari beberapa barang yang dijual YI ke Kampung Beting Pontianak Timur digunakan untuk pesta narkoba.
“Akibat perbuatannya, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Hasiholan. (Rahmad.s)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









