Setelah Kejar-kejaran di Sungai, Spesialis Pembobol Kios Menyerah Ditangkap

- Editorial Team

Jumat, 26 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya TRIBRATA TV

Bak film action, setelah kejar-kejaran dan melepas tembakan peringatan, akhirnya SI (40) seorang spesialis pencurian menyerah pada Tim Joker Polsek Sungai Raya pada Rabu (24/5/2023) petang.

“Saat itu ia diatas motor air hendak melarikan diri ke daerah hulu ketika akan disergap tim menggunakan speed boat. Tersangka ini menceburkan dirinya ke Sungai Kapuas, sempat kejar-kejaran dengan pelaku sehingga petugas memberikan tembakan peringatan dan akhirnya dia menyerah,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, Sabtu (27/5/2023).

Tak berhenti disitu saja, Tim Joker pun melakukan pengembangan kasus bersama Jatanras Polres Kubu Raya dan kembali menangkap AI (45) warga Pontianak Barat saat berada di salah satu ruko di Jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Asahan Ringkus Pelaku Pencabulan

Sementara rekan pelaku, YI sudah melarikan diri saat tempat persembunyiannya digrebek.

Ketiganya terlibat kasus pencurian di kios tambal ban Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Ia mengatakan hasil dari penangkapan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa Impact (pembuka baut ban) dan 2 alat listrik penambal ban.

Hasiholan pun mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal (10/1/2023) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat korban hendak membuka kios tambal bannya, mengetahui kunci gemboknya rusak dan beberapa barang berupa Impact (pembuka baut ban mobil) ukuran 1 ins dan ½ inch, 2 alat listrik penambal ban, 1 (satu) buah alat Gerinda warna hijau merk bosch, 1 (satu) buah alat Gerinda warna silver merk Tuner, 1 (satu) buah alat Gerinda warna merah merk Etpower, 1 (satu) buah pemoles mobil warna hijau, 1 (satu) buah alat travo las 900 watt warna biru muda, 1 (satu) buah kabel 25 meter, 1 (satu) buah tas yang berisikan 4 buah gelondongan kelayang, 1 (satu) buah velg mobil uk ring 21 hilang.

BACA JUGA  Perang Sarung Berujung Pembacokan, Pelaku Diciduk Reskrim Polsek Kalidoni

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta dan mengadukan peristiwa itu ke Polsek Sungai Raya.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan dalam aksi pencurian tersebut dilakukan 3 orang yakni SI, AI dan YI, sampai detik ini Tim Joker masih melakukan pengejaran terhadap YI, penyelidikan mendalam pun masih terus dilanjutkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan TKP lain dalam kasus ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Sehari, Tim Pengamanan PTPN IV Air Batu Gagalkan 3 Pelaku Pencurian TBS

Pengakuan kedua tersangka hasil dari beberapa barang yang dijual YI ke Kampung Beting Pontianak Timur digunakan untuk pesta narkoba.

“Akibat perbuatannya, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Hasiholan. (Rahmad.s)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru