Labusel, TRIBRATA TV
Suasana mendadak berubah mencekam di kawasan Pasar II B, Dusun Sumberjo II, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, pada Senin malam, 25 Mei 2026. Di balik gelap dan sepinya suasana malam, jajaran kepolisian Polsek Torgamba bergerak dalam keheningan.
Mereka sedang menjalankan sebuah operasi rahasia yang telah dirancang secara matang, menempatkan langkah-langkah taktis demi menjerat para pelaku peredaran barang terlarang yang belakangan ini dinilai semakin meresahkan masyarakat setempat.
Langkah tegas ini bukan diambil tanpa dasar yang kuat. Segalanya bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi mengenai kian maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Mendapat masukan itu, Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, SH., langsung mengambil sikap dan merespons cepat. Ia memberikan perintah tegas kepada Kepala Unit Reskrim, Iptu Rajo Irawan Hamonangan, SH., MH., untuk memimpin tim dari Unit Opsnal Reskrim, segera turun ke lokasi, menyisir kawasan yang dimaksud, dan melakukan penyelidikan hingga ke akar-akarnya.
Pukul 23.10 WIB, ketegangan semakin memuncak. Di bawah komando langsung Iptu Rajo Irawan Hamonangan, pasukan opsnal bergerak mendekat ke titik sasaran, tepatnya di kawasan depan Kios Buk Nining. Di tempat itu, di balik bayang-bayang bangunan dan kegelapan malam, proses pengintaian dimulai dengan penuh kehati-hatian. Waktu seolah berjalan lambat saat mereka mengamati gerak-gerik sekitar.
Tak butuh waktu lama, ketelitian petugas membuahkan hasil. Mata tajam aparat tertuju pada sosok seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga kuat berperan sebagai pemain utama dalam jaringan bisnis haram tersebut. Tanpa membuang kesempatan sedikit pun atau memberi ruang bagi pelaku untuk menghindar, tim penyergapan segera bergerak cepat.
Pria yang belakangan diketahui bernama Riki alias Ribak (32), seorang wiraswasta warga asal Dusun Sumberjo Pasar III C, hanya bisa terdiam membisu saat petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap dirinya maupun kendaraan yang dikendarainya. Ia tak berkutik.
Saat pemeriksaan berlangsung, kecurigaan petugas semakin menguat dan akhirnya terbukti nyata. Titik temunya ada pada bagian jok sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam milik tersangka—kendaraan yang diketahui sama sekali tidak bernomor polisi. Saat petugas membongkar bagian itu, tersembunyi di sana sebuah kotak plastik kecil berwarna putih.
Isinya membuat bulu kuduk meremang. Di dalam kotak itu tersimpan sembilan plastik klip transparan berukuran kecil, dan satu plastik klip berukuran sedang, yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.
Proses penimbangan barang bukti dilakukan di tempat kejadian, dan disaksikan secara langsung oleh Kepala Dusun Sumberjo II, Kasiban. Angka yang tertera cukup mengagetkan: berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 2,16 gram. Jumlah yang dinilai sudah sangat cukup untuk menyeret pelaku ke balik jeruji besi dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di hadapan hukum.
Selain paket berisi sabu tersebut, petugas juga turut mengamankan deretan barang bukti lain yang menjadi saksi bisu dari jaring kejahatan yang dijalankan Riki. Barang-barang itu meliputi 9 plastik klip transparan ukuran kecil, 1 plastik klip transparan ukuran sedang, sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa plat nomor, telepon genggam merek Vivo Y04S warna hijau, skop yang terbuat dari plastik
1 buah kaca pirex, uang tunai sebesar Rp250.000 dan mancis.
Sepanjang proses penggeledahan hingga pengamanan, tersangka sama sekali tidak memberikan perlawanan yang berarti. Kanit Reskrim Polsek Torgamba bersama tim pun segera menggiring pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita ke Markas Polsek Torgamba untuk menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif dan mendalam guna mengungkap keterlibatannya lebih jauh.
Nama-nama petugas yang terlibat dalam operasi ini antara lain Iptu Rajo Irawan Hamonangan, SH., MH., Aiptu H. Sinaga, Aiptu Ferdinan Sinuhaji, Bripda Torop Manurung, serta Bripda Arif N HS.
Dikonfirmasi awak media pada Selasa (26/5/2026), Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, SH., menegaskan keberhasilan ini berkat laporan masyarakat dan kerja cepat tim.
“Kami gerak cepat berdasarkan informasi warga, dan alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti lengkap saat transaksi. Ini bagian operasi berkelanjutan; berkas akan segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba tanpa intervensi,” ujarnya singkat.
Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi, sekaligus memperingatkan keras pelaku narkotika.
“Tak ada tempat aman bagi pengedar maupun pengguna di wilayah Torgamba. Kami terus menyisir setiap sudut. Jangan coba bermain barang terlarang, hukum pasti segera menjerat,” tegas AKP Sunipan.
Abner Hasan Pasaribu TRIBRATA TV Labuhabatu Selatan
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









