Sergai, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pantai Cermin.
Tersangka yang diketahui berinisial AE alias Efendi (53) merupakan salah satu Target Operasi (TO) utama dalam Operasi Antik Toba 2026. Kasi Humas Polres Sergai, AKP Beringin Jaya, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, sekira pukul 12.30 WIB.
Petugas melakukan penggerebekan langsung di kediaman tersangka yang berlokasi di Dusun VI Pematang Pulo, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“Saat dilakukan pengepungan di samping rumahnya, tersangka AE alias Efendi sempat menyadari kedatangan petugas dan mencoba melarikan diri.
Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Beringin Jaya.
Setelah melumpuhkan tersangka, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai langsung melakukan penggeledahan di sekitar area penangkapan.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di pohon sawit dekat lokasi penangkapan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram yang disimpan di dalam kantong plastik asoy putih, timbangan elektrik (digital) dan 1 bal plastik klip transparan kosong yang diduga digunakan untuk memaketkan sabu dan telepon seluler (ponsel) yang digunakan untuk bertransaksi.
Saat diinterogasi di lapangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan kepada para pelanggan di wilayah Desa Naga Kisar dan sekitarnya.
Untum mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa dan diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses pemeriksaan, penyidikan mendalam, serta pengembangan jaringan pengedar di atasnya. (Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









