Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tapanuli Utara dan Polsek Siborongborong meringkus 4 pelaku pencurian ternak 2 ekor kerbau dari tempat berbeda-beda.
Ke 4 pelaku pencuri kerbau tersebut yaitu Ipan, (30), warga Dusun Urat Nihuta Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong, Freddi Sopian Simanjuntak, (43), warga Urat Nihuta Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong, Tambang Rosario Siahaan (43), warga Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong, dan Iwan Denny Boyke Siringoringo (57), warga Desa Sipinggan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir.
Penangkapan itu dibenarkan Kasi Humas Aiptu W. Baringbing. Menurutnya pengungkapan para pelaku pencurian kerbau ini, atas laporan pemilik kerbau yaitu Hariyadi Simanjuntak dan Nangkok Tampubolon di Polsek Siborongborong pada Sabtu, (2/05/2025) lalu.
Dalam laporan itu, kedua korban melaporkan mereka kehilangan kerbau masing-masing 1 ekor yang diikat di perladangan Urat Nihuta, Desa Hutabulu pada Kamis (1/5/2025).
Mereka mengetahui kehilangan kerbau yaitu esok harinya pada Jumat (02/5/2025) pagi, ketika mereka hendak memindahkan kerbau tersebut.
“Setelah sampai di tempat tiba- tiba kedua korban pun heran kerbaunya sudah hilang. Kemudian mereka melaporkan kejadian itu ke Polsek Siborongborong,” kata Kasi Humas, Senin (26/05/2025).
Selanjutnya Polsek Siborongborong dan Satreskrim Polres pun melakukan penyelidikan. Satu minggu diselidiki petunjuk dan alat bukti pun minim ditemukan oleh penyidik.
Hari ke 12 setelah penyelidikan, ada informasi didapat oleh polisi dari salah seorang saksi pemilik warung yang bernama Mega Hutasoit menjelaskan, pada hari Kamis, (01/05/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari, salah seorang tersangka yaitu Freddi Simanjuntak datang membeli kopi ke warungnya saat hendak mau tutup.
Lalu saksi pun membungkus 2 gelas kopi di dalam plastik dan selanjutnya tersangka pergi. Mendengar informasi tersebut polisi mengembangkan keterangan saksi pemilik warung serta menyisir ulang TKP tempat hilangnya kerbau.
Setelah keterangan tersebut diakui saksi, di TKP petugas pun menemukan bungkusan plastik tempat kopi tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis, (15/05/2025), polisi pun menjemput tersangka Freddi Sofian Simanjuntak dan diperiksa.
“Lima jam diperiksa, Freddi pun sempat mengelak namun akhirnya mengakui bahwa merekalah yang mencuri kerbau tersebut,” terangnya
Dalam keterangannya, Freddi Simanjuntak mengakui mereka bertiga bersama-sama dengan tersangka Ipan dan Tambang Rosario Siahaan yang mencuri kerbau tersebut.
Selanjutnya kerbau itu dijual kepada salah seorang ASN di Kabupaten Samosir yang bernama Iwan Denny Boyke Siringoringo.
Setelah mendapat keterangan tersebut lalu polisi pun menangkap Ipan dan Tambang Rosario Siahaan hari itu dari kediamannya masing-masing.
Setelah diperiksa keduanya mengakui perbuatan. Mereka bertiga secara bersama mencuri kerbau tersebut dan menjualnya ke Iwan Denny boyke Siringoringo seharga Rp22.000.000 dan uangnya sudah diterima dan sudah dibagi – bagi.
Pada tanggal (26/05/2025), Iwan Denny Boyke Siringoringo pun ditangkap dari rumahnya di Desa Sipinggan Kecamatan Nainggolan Samosir.
“Saat diunterogasi di rumahnya, Iwan Siringoringo pun mengakui membeli kerbau tersebut dan diangkut dengan mobilnya. Namun kerbau tersebut sudah sempat dijual 1 ekor ke Balige Kabupaten Toba dan 1 ekor lagi masih di peliharanya,” ungkap Aiptu W. Baringbing
Lalu petugas pun membawa Iwan Siringoringo bersama mobil colt diesel pengangkut kerbau tersebut serta 1 ekor kerbau ke Polsek Siborongborong untuk pemeriksaan dan pengamanan barang bukti.
Lalu kerbau yang sempat dijualnya ke Balige pun dijemput petugas dan masih hidup karena dipelihara pembelinya untuk barang bukti.
“Saat ini 4 pelaku yang terlibat dalam pencurian dan pembeli barang curian tersebut sudah di tahan di Polsek Siborong-borong,”pungkasnya. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









