Pencuri Kartu ATM Diringkus Jatanras Polres Gowa

- Editorial Team

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus kejahatan. Pada Jumat malam, 25 April 2025 sekitar pukul 22.30 Wita, tim berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Julubori, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/559/V/ 2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 19 April 2024, terkait aksi pencurian yang terjadi pada hari yang sama di Jalan Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

BACA JUGA  Polsek Hinai Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Jerjak Besi dan Pintu Rumah

Korban Ridha Hasriani (41), seorang guru yang berdomisili di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan korban, saat itu dirinya menyimpan sebuah dompet berwarna abu-abu di dalam tas yang digantung di belakang pintu kamar.

Diduga pelaku inisial MR (20) mengambil kartu ATM Bank BRI dari dalam dompet tersebut, lalu menggunakannya untuk melakukan penarikan uang tunai secara bertahap hingga mencapai total kerugian sebesar Rp1.250.000.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Julubori, Makassar.

BACA JUGA  4 Pencuri Tiang Fiber Optik Ditangkap Massa

“Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Iskandar P, langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MR tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Bahtiar, Sabtu (26/4/2025).

Dari hasil interogasi, pelaku MR mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami kejadian serupa. (Edi Hamzah/h.k.dg.ramma)

BACA JUGA  Polres Gowa Distribusikan Zakat Fitrah ke Panti Asuhan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru

Regional

Polsek Binawidya Gelar Jumat Berkah Bersama Ojol

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:27 WIB