Gowa, TRIBRATA TV
Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus kejahatan. Pada Jumat malam, 25 April 2025 sekitar pukul 22.30 Wita, tim berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Julubori, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/559/V/ 2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 19 April 2024, terkait aksi pencurian yang terjadi pada hari yang sama di Jalan Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Korban Ridha Hasriani (41), seorang guru yang berdomisili di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan korban, saat itu dirinya menyimpan sebuah dompet berwarna abu-abu di dalam tas yang digantung di belakang pintu kamar.
Diduga pelaku inisial MR (20) mengambil kartu ATM Bank BRI dari dalam dompet tersebut, lalu menggunakannya untuk melakukan penarikan uang tunai secara bertahap hingga mencapai total kerugian sebesar Rp1.250.000.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Julubori, Makassar.
“Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Iskandar P, langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MR tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Bahtiar, Sabtu (26/4/2025).
Dari hasil interogasi, pelaku MR mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami kejadian serupa. (Edi Hamzah/h.k.dg.ramma)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







