Todong Warga Riau di SPBU, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Minggu, 23 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – TRIBRATA TV

Todong tiga warga Riau dengan benda mirip pistol, 2 anak muda ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu. Keduanya berhasil ditangkap karena kunci sepeda motor mereka dilarikan korban.

Peristiwa ini terjadi di SPBU Jalan Adam Malik Kelurahan Sirandorung Rantauprapat, Labuhanbatu pada Rabu (19/8/2020) pukul 05.30 Wib. Pagi itu ketiga korban, Bagus Suseno (20), Lucky Nurul Azmy (19) dan Dipta Muhammad Syahputra (15), warga Kabupaten Kampar, Riau baru tiba di SPBU dari Riau. Mereka minum kopi sambil menunggu jemputan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parakesit, setelah penjual kopi pulang, datang dua pria menghampiri mereka mengaku sebagai petugas keamanan SPBU. Kedua pelaku meminta KTP korban dengan alasan kemarin ada yang kehilangan uang dengan modus kantong belakang celana disobek.

BACA JUGA  2 Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam Ditangkap

“Setelah melihat KTP korban, pelaku memeriksa dompet dan mengambilnya dengan alasan sebagai jaminan agar korban tidak melarikan diri,” kata Parekesit, Minggu (23/8/2020).

Pelaku juga meminta tas selempang biru korban untuk tempat dompet korban agar tidak tercecer.

“Saat itu pelaku menodongkan benda mirip pistol kepada korban Dimas, sehingga 2 korban lainnya melarikan diri meminta bantuan warga,” tandasnya.

Dimas langsung dipegangi pelaku namun berhasil lolos sambil membawa kunci sepedamotor pelaku. “Korban meminta pertolongan warga sekitar,”ungkapnya.

BACA JUGA  Polresta Pekanbaru Tangkap Karyawan RS yang Cabuli Pasien Pria

Korban kehilangan dompet dan uang Rp50.000, korban Lucky kehilangan dompet, uang Rp55.000 dan tas selempang biru, serta korban Dipta kehilangan dompet dan uang Rp60.000 yang diambil paksa kedua pelaku.

Mengetahui peristiwa itu, petugas Satreskrim bersama SPKT turun ke TKP dan mengamankan pelaku RHZ alias Riki.

“Pelaku RZH alias Riko (22) dan DA alias Deka (24), kita amankan pada Rabu (19/8/2020) sekira pukul 06:00 WIB di SPBU Jalan Haji Adam Malik,” kata Kasat.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” sebut Parikesit. (Samuel)

BACA JUGA  Timbulkan Kerusakan Mesin, Kualitas BBM di SPBU 24373.43 Pamenang Dipertanyakan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB