Intel KPK Gadungan Tipu Warga TTS Puluhan Juta

- Editorial Team

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Aksi Frans Marang ini terbilang nekat. Mengaku sebagai intel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ia berhasil mengelabui Bernadus Sabneno, seorang warga Dusun Punuf Fatumnasi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dengan meraup uang Rp33.180.000.

Aksi intel gadungan ini akhirnya terendus polisi dan diciduk aparat Polsek Mollo Utara diback ap Sat Reskrim Polres TTS Polda Nusa Tenggara Timur pada Senin (13/3/2023).

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kapolsek Mollo Utara Ipda Maksi Oematan, Senin (13/03/2023) sekira pukul 19:00 WITA menjelaskan modus pelaku untuk meyakinkan korban adalah mengatasnamakan Intel KPK Tipikor dengan menunjukan surat tugas, id card KTA, Kartu Pers KPK.

“Pelaku mengaku bisa membantu mengurus dana hibah senilai Rp3,5 miliar dari kantor pusat Jakarta namun korban harus menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp33.180 juta. Saking semangatnya korban Bernadus Sabneno mengambil uang Gereja Efata Punuf dengan alasan uang administrasi proposal untuk pembangunan gereja,” kata Kapolsek.

BACA JUGA  3 Warga Tewas dalam Kebakaran Pasar Oinlasi TTS

Sebelumnya pelaku Frans Marang pada awal pertemuan tanggal 11 Februari 2023 diterima secara adat oleh korban. Saat itu pelaku berjanji akan membawa korban dan masyarakat lainnya ke Jakarta untuk bertemu Menteri Agama dan Ketua DPR RI.

“Tetapi korban dan masyarakat lainnya harus menyiapkan uang tiket Rp80 juta,” jelas Maksi.

Usai mengambil uang tersebut pelaku kabur hilang tanpa kabar sehingga korban mulai gelisah. Ia pun berkoordinasi dengan Martinus Bay sebagai penghubung yang sebelumnya hendak direkrut sebagai anggota KPK untuk mencari tahu keberadaan Frans Marang karena sudah dua bulan tidak ada kabar.

BACA JUGA  Komplotan Curanmor Diciduk Polres Pelabuhan Belawan

Setelah berhasil menghubungi Frans Marang, ia malah berbelit-belit dan ternyata uang tersebut sudah dipakai pelaku untuk membeli sepeda motor.

Akibatnya korban dan masyarakat melapor ke Polsek Mollo Utara agar pelaku diproses hukum saat hendak diklarifikasi Senin (13/03/2023) kemarin,” tutup Ipda Maksi Oematan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Fernando Oktober Sitompul melalui Kanit Pidum Ipda Haris Pasya menjelaskan pelaku dijerat Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara karena dua pasal ini ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

BACA JUGA  Bawaslu Belu Gelar Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilu

“Demi keamanan pelaku langsung kita bawa ke Polres karena massa pendukung korban sangat banyak di Kantor Mapolsek Mollo Utara, pelaku saat ini sudah kita amankan di sel,” katanya. (efan baitanu)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB