Kasus Penganiayaan di TTS Akhirnya Diselesaikan Secara Kekeluargaan

- Editorial Team

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU) berinisial YT akhirnya berujung damai. Pelaku dan korban berinisial CM sepakat menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

CM mencabut laporan dan menyelesaikan perkara dengan perdamaian pada Rabu (25/3/2026) sore, setelah sebelumnya YT sempat mangkir dari beberapa panggilan penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dan menjalani hukuman selama dua pekan sejak 13 Maret 2026.

Kasus ini sendiri bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi pada 30 Desember 2025 di RT 02/RW 01, Desa Nifuleo Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten TTS.

BACA JUGA  Ibu Ken Admiral Apresiasi Ketegasan Polda Sumut

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan proses penyidikan telah berjalan sebelum akhirnya korban memilih jalur damai.

“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, korban meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dekat,” jelas AKP Wayan.

Korban CM mengaku tidak ingin melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. Ia memilih penyelesaian damai meski sebelumnya pelaku tidak menunjukkan itikad baik.

BACA JUGA  Kelompok Cipayung Gelar Aksi Keprihatinan, Kapolres dan Dandim TTS Ikut Bakar Lilin

“Korban merasa sudah cukup karena pelaku telah menjalani penahanan selama dua minggu. Sehingga kasus ini disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya YT dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori III. Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, proses hukum atas kasus ini resmi dihentikan setelah laporan polisi dicabut oleh pihak korban. (Efan Baitanu)

BACA JUGA  Tampar Siswa, Oknum Guru SMKN 1 Mananggu Dipolisikan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB