Boalemo, TRIBRATA TV
Dugaan kekerasan oleh oknum guru berinisial A kepada seorang siswa SMK Negeri 1 Mananggu Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo bernama Aidil Tolinggi akhirnya berujung di meja SPKT Polsek Mananggu, Selasa (1/2/2022).
Meski antara guru dan orang tua siswa bersepakat memilih jalur musyawarah, namun pihak keluarga siswa berharap agar hal ini tidak terjadi lagi khususnya di SMK Negeri 1 Mananggu Kabupaten Boalemo.
Mereka berharap agar kejadian ini menjadi akhir dari tindakan yang dinilai merusak mental anak.
Sebelumnya, A diduga kuat menampar Aidil Tolinggi saat mengikuti apel pagi.
“Tamparan guru itu tertuju langsung ke bagian wajah hingga mengenai mata bahkan sempat mengeluarkan darah,” ujar keluarga Aidil Tolinggi kepada media ini seusai musyawarah bersama A di kantor kepolisian, Selasa (1/2/2022).
Berdasarkan informasi yang dirangkum, Peristiwa ini terjadi saat Aidil Tolinggi mengikuti apel pagi di di halaman sekolah pada Senin (31/1/2022).
Saat itu A mengecek para siswa yang tidak ikut apel barisan sebanyak 5 kali selama bulan Januari.
Mendengar penyampaian tersebut, seluruh siswa tidak satu pun yang mengaku atau berani maju kedepan. Sehingga oknum guru ini meminta kepada ketua OSIS untuk mengecek dari buku catatan kehadiran siswa.
Setelah dicek, akhirnya nama Aidil Tolinggi termasuk siswa yang sering tidak ikut apel pagi. Sehingga dengan emosi yang tak terkendali, A langsung menampar wajah Aidil sebanyak dua kali karena tamparan pertamanya berhasil dihindari.
Menurut pengakuan Aidil, ia sering tidak ikut apel dikarenakan sakit. Bahkan menurutnya, hampir semua guru di sekolah itu termasuk kepala sekolah tahu keadaannya saat ini sering sakit-sakitan.
Terpisah, Kepala SMK Negeri 1 Mananggu Kabupaten Boalemo, Muhamad Nasir Hinggimilo, ST saat dikonfirmasi lewat akun WhatsAppnya enggan berkomentar banyak.
“Mohon maaf pak, saya masih ada acara keluarga ” singkat Mohamad Nasir. (N)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









