Polsek Menganti Amankan Pasangan Penjual Minuman Keras

- Editorial Team

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik, TRIBRATA TV

Polsek Menganti Gresik mengamankan AP (42) dan K (47), pasangan yang kedapatan menjual minuman keras di warungnya di Desa Hendrosari Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik pada Minggu (24/3/2024) malam.

Penangkapan ini bermula saat Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah dan anggota melaksanakan patroli, lalu mendapat informasi ada beberapa orang sedang minuman keras di warung milik AP dan K.

BACA JUGA  Pemkab Gowa Gelar Gerakan Pangan Murah

Saat penggeledahan di dalam warung ditemukan beberapa orang sedang minim minuman keras. Diketahui selain menjual minuman keras warung tersebut juga dipakai untuk meminum minuman keras.

Dari dalam waring diamankan 26 botol bir Bintang dan 6 botol bir hitam Guinness.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Menganti karena diduga melanggar Perda Kabupaten Gresik Nomor 19 tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman, selanjutnya akan dilakukan proses Tipiring (tindak pidana ringan),” kata Kapolsek.

BACA JUGA  IGTKI Pattallassang Berbagi Takjil & Buka Puasa Bersama

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB