Gresik, TRIBRATA TV
Polsek Menganti Gresik mengamankan AP (42) dan K (47), pasangan yang kedapatan menjual minuman keras di warungnya di Desa Hendrosari Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik pada Minggu (24/3/2024) malam.
Penangkapan ini bermula saat Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah dan anggota melaksanakan patroli, lalu mendapat informasi ada beberapa orang sedang minuman keras di warung milik AP dan K.
Saat penggeledahan di dalam warung ditemukan beberapa orang sedang minim minuman keras. Diketahui selain menjual minuman keras warung tersebut juga dipakai untuk meminum minuman keras.
Dari dalam waring diamankan 26 botol bir Bintang dan 6 botol bir hitam Guinness.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Menganti karena diduga melanggar Perda Kabupaten Gresik Nomor 19 tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman, selanjutnya akan dilakukan proses Tipiring (tindak pidana ringan),” kata Kapolsek.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









