Medan, TRIBRATA TV
Tidak butuh waktu lama, akhirnya aksi pencurian ponsel yang terekam kamera CCTV berhasil diungkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fijri Lubis.
Pelaku diketahui mencuri handphone merk Samsung A 72, milik Indra Jaya (53), warga Jalan Halat Gang Tabib Kelurahan Kota Matsum II, pada Senin (2/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB lalu. Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura minta sedekah untuk fakir miskin, dan aksinya tersebut dilakukan
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, didampingi Kanit Reskrim Iptu KhIrul Fijri Lubis, mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Pelajar Ujung pada Selasa (24/2/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
“Modusnya berpura-pura minta sedekah untuk fakir miskin,” terang AKP M Ainul Yaqin, Kamis (26/2/2026).
Dikatakannya, saat itu korban pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah. Ia meletakkan handphonenya di dashboard sepeda motornya lalu bergegas masuk kamar untuk beristirahat.
Sekitar pukul 13.00 WIB, istri, anak dan cucu korban pulang ke rumah. Cucunya meminta ponsel kepada korban, ia pun bergegas menuju sepeda motornya namun ternyata handphone yang ada di dashboard sepeda motornya itu sudah raib.
Merasa telah menjadi korban pencurian, ia pun segera melihat rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil vidio CCTV itu terlihat seorang pria berpenampilan sebagai peminta sedekah mondar-mandir didepan rumahnya, lalu mencuri handphone milik korban menggunakan sebuah kayu panjang.
Akibat kehilangan ponselnya korban mengalami kerugian berkisar Rp 6 jutaan, dan segera melapor ke Mako Polsek Medan Area. Dalam proses penyelidikan polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka, RAH, sesuai ciri-ciri dalam CCTV sedang berada di Jalan Pelajar Ujung sehingga langsung ditangkap.
“Tersangka RAH kita amankan, berikut barang bukti satu pasang sandal yang digunakan saat beraksi,” sambung Kapolsek.
Dari interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, ponsel korban dijual Rp450 ribu dan digunakan untuk makan serta bermain judi slot.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan di tahanan Polsek Medan Area, untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya.(H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









