Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pria berinisial DM (49), terduga pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka berat, Rabu (25/12/2024) pagi sekitar pukul 07.45 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya mengatakan tersangka ditangkap di sebuah gubuk di tengah kebun karet Dusun Alue Garot Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
Sebelumnya Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di lokasi terpencil. Setelah melakukan survailance dan pemetaan sejak subuh, personel berhasil menangkap tersangka di tengah kebun karet.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, yaitu menyiram kedua anak tirinya dengan menggunakan cairan asam sulfat (Hâ‚‚SOâ‚„).
Akibat tindakan terduga pelaku, sebut Kasat Reskrim, korban pertama, R (13), meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensive di RSU. Zainal Abidin Banda Aceh, sementara korban kedua, A (16), mengalami luka berat. Kedua korban masih pelajar warga Gampong Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu terhadap istri pelaku (istri kedua) yang menurut pelaku berselingkuh dengan mantan suaminya di rumah tersebut,” katanya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakan kekerasan yang dilakukan dinyatakan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan berupa barang barang yang terkena cairan asam sulfat yang digunakan pelaku. Tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









