Pencuri Barang Senilai Rp14 Juta Diringkus Polisi

- Editorial Team

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria inisial RS (33) tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah Jalan DI Panjaitan Blok D No.19 RT 001/RW 003, Kelurahan Melayu Kota Piring Tanjungpinang pada Selasa (01/11/2022).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju mengatakan peristiwa itu terjadi hari Minggu 30 Oktober 2022, sekira pukul 11.00 WIB.

“Korban Irmansyah pulang ke rumah dan melihat kondisi dalam rumah berantakan. Kemudian Korban bertanya kepada tetangga yang mengira orang yang masuk kedalam rumah adalah istri atau anak korban karena lampu rumah menyala,” katanya, Rabu (2/11/2022).

BACA JUGA  Sita 17,69 Gram Sabu dan 205 Pil Ekstasi, Polsek Medan Baru Tangkap Pengedar Narkoba

Kemudian korban mengecek kondisi rumah korban dan menemukan pintu samping rumah dalam keadaan rusak, pada saat kejadian tersebut rumah korban dalam keadaan kosong.

Setelah diperiksa ejumlah barang hilang diantaranya 2 televisi 32 inch Merk Sharp, 1 televisi Merk Panasonic 42 inch, 1 Camera Merk Nikon D3000, 1 Proyektor Evericom X7, 13 Cincin Batu Akik dan 10 Batu akik.

BACA JUGA  Sedang Asyik Isap Sabu Digrebek Polisi

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp14 juta dan melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Dari penggedahan di rumah pelaku tim menemukan barang barang milik korban. Sementara pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (m.holul)

BACA JUGA  Spesialis Pembobol Rumah Warga Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru