Humbahas, TRIBRATA TV
Sebanyak 92 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang beragama Nasrani dapat remisi khusus hari Raya Natal 2021 dari Menkumham RI.
Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang, Sabtu (25/12/2021) mengatakan, remisi khusus hari Raya Natal ini diberikan kepada WBP yang beragama Kristen. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Kemenkumham RI.
Diuraikan, dari 92 WBP yang dapat remisi, sebanyak tiga WBP dapat remisi 15 hari, 77 dapat remisi satu bulan, 11 dapat remisi 1,15 bulan dan satu orang dapat remisi dua bulan.
“Pemberian remisi dilihat dari pelaksanaan bimbingan kerohanian WBP selama tahun 2021. Semoga dengan pemberian remisi ini, saudara-saudara WBP dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan YME karena semua adalah kehendak-Nya,” kata Herry.
Ditambahkan, remisi merupakan pengurangan masa hukuman WBP sehingga dapat mempercepat untuk bertemu kembali dengan keluarga. Syarat pemberian remisi harus berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan dalam menjalani masa hukuman.
Tidak lupa, Herry menyampaikan selamat hari Hari Raya Natal 25 Desember 2021 bagi yang merayakan. Kiranya damai suka cita Natal menyertai selalu. Semoga Tuhan memberkati. (tbh mora)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









