92 WBP Rutan Humbahas Terima Remisi Natal

- Editorial Team

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, TRIBRATA TV

Sebanyak 92 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang beragama Nasrani dapat remisi khusus hari Raya Natal 2021 dari Menkumham RI.

Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang, Sabtu (25/12/2021) mengatakan, remisi khusus hari Raya Natal ini diberikan kepada WBP yang beragama Kristen. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Kemenkumham RI.

Diuraikan, dari 92 WBP yang dapat remisi, sebanyak tiga WBP dapat remisi 15 hari, 77 dapat remisi satu bulan, 11 dapat remisi 1,15 bulan dan satu orang dapat remisi dua bulan.

BACA JUGA  Komitmen Zero Halinar, Rutan Tarutung Gelar Razia Insidentil

“Pemberian remisi dilihat dari pelaksanaan bimbingan kerohanian WBP selama tahun 2021. Semoga dengan pemberian remisi ini, saudara-saudara WBP dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan YME karena semua adalah kehendak-Nya,” kata Herry.

BACA JUGA  Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Personil Polres Humbahas Diturunkan ke Sejumlah Gereja

Ditambahkan, remisi merupakan pengurangan masa hukuman WBP sehingga dapat mempercepat untuk bertemu kembali dengan keluarga. Syarat pemberian remisi harus berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan dalam menjalani masa hukuman.

Tidak lupa, Herry menyampaikan selamat hari Hari Raya Natal 25 Desember 2021 bagi yang merayakan. Kiranya damai suka cita Natal menyertai selalu. Semoga Tuhan memberkati. (tbh mora)

BACA JUGA  Kapolres Hadiri Perayaan Natal Pemerintah Bersama Masyarakat Kabupaten Humbahas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB