Kabur ke Labuhanbatu, Pelaku Penikaman Istri di ATM Dibekuk

- Editorial Team

Kamis, 25 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Setelah beberapa hari melarikan diri, pelaku penikaman di ATM BRI Pematangsiantar, berinisial REM tak dapat berkutik saat dibekuk Tim Jatanras Polres Pematangsiantar Sumatera Utara.

REM dibekuk saat sedang bersembunyi di sebuah rumah kos-kosan milik ibu Hajah Inem di Jalan Pasar I Dusun Abadi Desa Tanjung Serang Elang Kecamatan Panei Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Kamis (25/11/2021) sekira pukul 08.00 WIB.

“Tersangka sudah kami amankan dan kami lanjutkan ke proses lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung, Kamis (25/11/2021) sore.

BACA JUGA  Hendak Kabur ke Sumbar, Menantu yang Tikam Mertua Ditangkap Polsek Torgamba di Pekanbaru

Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor, handphone dan kartu ATM.

Diketahui sebelumnya, Ranto Efendi Manik menikam istrinya Aiga Fisyahdani (20) warga Jalan Seram, Gang Jeruk, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat di sebuah ATM BRI, Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat pada Selasa (23/11/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA  Dikibusi, Doni Ketangkul Nyabu di Rumahnya

Akibat penikaman itu, Aiga Fisyahdani mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.

Tersangka sempat mengunggah rekaman video penjelasan tentang alasannya hingga tega melakukan penikaman terhadap istrinya di akun Facebooknya.

Tersangka REM mengaku emosi setelah mengetahui sang istri berselingkuh dengan pria lain.

Dalam video itu, REM juga meminta maaf kepada pihak kepolisian terkait perbuatannya. (Joe)

—————————————

BACA JUGA  Jelang New Normal, Kapolres Siantar Kerahkan Bhabinkamtibmas Beri Imbauan

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB