Hendak Kabur ke Sumbar, Menantu yang Tikam Mertua Ditangkap Polsek Torgamba di Pekanbaru

- Editorial Team

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel, TRIBRATA TV

Gerak cepat, Polsek Torgamba Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menangkap Reri Pardila alias AI (32) yang menikam ibu mertuanya berkali-kali. Pelariannya terhenti saat petugas berhasil mengendus keberadaannya di salah satu agen travel di Pekanbaru, Riau pada Jumat (1/5/2026).

Reri diburu karena menikam Nurlan Pasaribu (46), warga Dusun Asahan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba secara bertubi-tubi pada Selasa (28/4/2026) subuh.

Peristiwa berdarah itu terjadi saat korban tengah menunaikan ibadah Sholat Subuh.Tanpa diduga pelaku datang dan mendobrak pintu belakang rumah.

Menurut keterangan yang dihimpun,pelaku langsung menyerang korban dengan terlebih dulu membekap mulut korban untuk membungkam teriakan.Namun korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku.Tak tinggal diam,pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkannya secara membabi buta ke tubuh korban.

Tusukan demi tusukan menghantam tubuh korban, mengenai tangan, wajah, punggung, dada hingga perut, membuat korban bersimbah darah. Setelah melancarkan aksinya pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi kritis.

BACA JUGA  Mahasiswa Unri Kunjungi Pelindo Pekanbaru

Jeritan minta tolong korban akhirnya didengar oleh tetangga,Iya Suwarti (32) yang bergegas menuju lokasi. Dalam kondisi lemah, korban masih sempat menyebut nama pelaku, menantunya sendiri sebagai pelaku penikaman. Warga pun segera berdatangan dan bersama-sama membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kapolsek Torgamba,AKP Sunipan Gurusinga yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Ia memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rajo Irawan Hamonangan untuk segera mengungkap kasus penganiayaan berat tersebut.

Hanya berselang dua jam setelah kejadian,tepat pukul 07.30 WIB,tim opsnal melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyusun strategi penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, pelaku diketahui kerap beraktivitas sebagai pengamen di wilayah Rantauprapat hingga Aek Kanopan.

Namun saat tim bergerak ke lokasi tersebut, pelaku sudah tidak ditemukan. Informasi yang didapat menyebutkan. pelaku melarikan diri menggunakan bus Simpati Star menuju Provinsi Riau, usai melakukan aksinya.

BACA JUGA  Irjen Iqbal Sebut Banyak Capaian Polairud Polda Riau Yang Sangat Membanggakan

Perburuan pun berlanjut lintas wilayah. Tim opsnal terus bergerak menyisir jalur-jalur pelarian yang diduga dilalui pelaku. Pada Kamis,30 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku sempat terdeteksi di wilayah Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Namun lagi-lagi pelaku berhasil lolos dan melanjutkan pelariannya ke arah Pekanbaru menggunakan bus Eldivo.

Tak menyerah,tim terus melakukan pengejaran intensif.Informasi kembali diperoleh kalau pelaku turun di wilayah Panam, Pekanbaru, sebelum akhirnya bersembunyi di kawasan perumahan di Kabupaten Kampar. Saat dilakukan penggerebekan pelaku sempat kabur ke semak belukar di sekitar perkebunan warga.

Situasi sempat membuat tim kehilangan jejak. Namun berkat kerja keras dan perubahan strategi,keberadaan pelaku kembali terdeteksi.

Kali ini pelaku diketahui berada di Jalan HR Subrantas, Pekanbaru,tepatnya di salah satu agen travel lintas Padang saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Sumatera Barat.

Pada Jumat dini hari,1 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin Iptu Rajo Irawan Hamonangan akhirnya berhasil meringkus pelaku dan menggagalkan upaya pelariannya.

BACA JUGA  Janjikan Masuk Sekolah Kedinasan, Warga Dumai Raup Puluhan Juta

Tanpa perlawanan berarti,pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya,pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan berat. (Jhon Fitra Sagala).

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB