Tempo 15 Hari Polrestabes Medan Tangkap 147 Pelaku ‘Rayap Besi’, Begal dan Narkoba

- Editorial Team

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Dalam tempo 15 hari, Polrestabes Medan mengungkap 103 kasus ‘rayap besi’, begal dan narkoba dengan jumlah tersangka 147 orang.

“Tahap demi tahap, kita mencoba untuk mengeliminir kejahatan-kejahatan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (25/10/2025).

Kombes Calvijn menegaskan, penangkapan 147 tersangka merupakan konsistensi Polrestabes Medan dalam memberangus kejahatan yang meresahkan masyarakat di Medan. Dalam 15 hari terakhir, telah mengungkap 103 kasus kejahatan rayap besi, begal hingga narkoba.

“Untuk begal dalam 15 hari ini, ada 9 kasus dan 14 tersangka. Untuk rayap kayu dan besi, ada 45 kasus dan 70 tersangka, ini sangat banyak sekali pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim dan Polsek,” beber Calvijn.

BACA JUGA  Polda Kalsel Musnahkan 22,35 Kg Sabu

Kemudian, untuk kasus narkoba dalam 15 hari terakhir, polisi mengungkap 48 kasus dengan 60 tersangka.

“Untuk kasus narkoba dalam diksi pompa, ini cukup banyak juga dalam 15 hari ini. Ada 48 kasus, dengan 60 tersangka,” ucapnya.

Dari evaluasi yang dilakukan Polrestabes Medan, lanjut Kombes Calvijn menuturkan terungkap kalau sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan pemakai narkoba jenis sabu.

“Evaluasi yang kami lakukan terhadap 147 tersangka tersebut, ternyata sepertiga dari mereka terkait dengan penggunaan narkoba dalam hal pompa,” ucapnya.

BACA JUGA  Polsek Torgamba Labusel Bekuk 3 Tersangka Narkoba

“Sepertiga dari 147 pelaku ini menggunakan narkotika dengan hasil urin positif. Hasil interogasi yang kami dalami adalah mereka melakukan ini untuk melakukan tindak pidana yang akan mereka lakukan,” sambungnya.

Kombes Calvijn Simajuntak, menjelaskan setelah berhasil melakukan tindak pidana tersebut, yaitu berhasil melakukan begal, berhasil melakukan rayap besi rayap kayu, mereka menjualkan hasilnya kepada penampung-penampung.

“Dan hasil uang jualannya mereka gunakan berulang lagi, membeli narkoba dan kembali melakukan tindak pidana. Inilah yang akan kami lakukan pemutusan mata rantai tersebut,” pungkasnya. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Kurir Sabu 1 Ons Ditangkap Polsek Medan Timur

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!