Medan, TRIBRATA TV
Tim Reskrim Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan meringkus seorang kurir sabu-sabu, bernama M Ikhwan (28) warga Jalan Klumpang Kampung Dusun III Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Tersangka ditangkap dari kawasan Jalan Alfalah Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (28/11/2020) lalu.
Dari pria tersebut, petugas menyita sebuah plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1 ons.
Kepada sejumlah wartawan, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan menyebutkan terungkapnya aksi kejahatan pelaku berkat informasi dari masyarakat.
“Sebelumnya kita ada menerima laporan tentang seringnya terjadi transaksi jual beli narkoba di Jalan Pancing Medan,” bebernya Sabtu (5/12/2020).
Berbekal informasi ini, Kapolsek segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. “Saat dilokasi, personil kita melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor BK 2396 KJ di lokasi itu,” sambungnya.
Polisi masih melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan, personil Reskrim Polsek Medan Timur pun mengikuti kendaraan pria tersebut.
Merasa diikuti, pelaku langsung tancap gas, namun naas pria tersebut menabrak pengendara motor lainnya di Jalan Alfalah dan terjatuh. “Anggota dibantu warga kemudian menangkap pelaku,” jelas Kompol M. Arifin.
Dari penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 100 gram.
“Kini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan lagi,” sebut Arifin.
Rencananya sabu itu akan diantar kepada seorang pria bernama Ijul di kawasan Jalan KM 12 Kecamatan Sunggal. “Tersangka disuruh oleh Arun mengantar sabu itu,” jelasnya.
Pengakuan tersangka, ia diupah Rp2 juta bila berhasil mengantar barang haram tersebut. Sementara tersangka sendiri mengaku baru kali itu mengantar sabu. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









