Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembakaran Pos Keamanan di Muba

- Editorial Team

Senin, 25 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap tiga pelaku pembakaran pos keamanan PT Bumi Persada Permai (BPP) di Distrik Selero, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada Selasa 18 Oktober 2021 lalu.

Ketiganya adalah berinisial I, P dan J, yang ditangkap tidak lama setelah aksi pembakaran terjadi di kediamannya masing-masing.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti jerigen minyak, arang sisa pembakaran, botol air mineral yang digunakan untuk mengisi minyak dan korek api yang digunakan untuk menyulut api.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan ketiga pelaku pembakaran pos keamanan PT BPP ditangkap berkat kerja keras anggota dilapangan. Jumlah pelaku pembakaran mencapai seratus orang, saat ini anggota gabungan masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

BACA JUGA  Video: Pembobolan Toko di Jalan Duyung Pekanbaru, Pelaku Cewek Berhasil Ditangkap

Tiga orang yang ditangkap ini berperan memprovokasi dan ikut langsung membakar pos keamanan PT BPP.

Motif pembakaran adalah para pelaku tidak terima dengan penegakan hukum penutupan sumur-sumur minyak ilegal di lokasi kejadian beberapa waktu lalu. Dalam penegakan hukum ini lebih dari seribu sumur minyak ilegal yang ditutup.

“Ada oknum masyarakat pelaku pembakaran berlindung didalam masyarakat yang memprovokasi warga lain untuk melakukan aksi pembakaran. Karena akses masuk lokasi sumur minyak ilegal di lahan PT BPP sudah ditutup sehingga mereka tidak bisa lagi melakukan aksi penambangan minyak ilegal (ilegal drilling),”kata Irjen Pol Toni Harmanto saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Senin (25/10/2021).

BACA JUGA  Ngaku Edarkan Pil Ekstasi di Singapura Land Sei Balai, Pasutri ditangkap Polisi

Dikatakan Toni, sebelum melakukan penegakan hukum menutup penambangan minyak ilegal di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba diawali dengan kegiatan Forum Group Discusion (FGD) bersama Forkompinda dan stake holder terkait di Sumsel bahkan sampai empat kali.

“Penegakan hukum menutup tambang tambang minyak ilegal di Kecamatan Bayung Lencir Muba adalah langkah terakhir, yang dilakukan komunikasi dengan masyarakat yang berkaitan dengan akar masalah ilegal drilling karena beredar isu kenapa aktivitas ilegal drilling di Muba sulit dihentikan,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Toni dampak luar biasa yang timbulkan dari penambangan minyak secara ilegal sangat besar terhadap aspek lingkungan mulai dari kebakaran bahkan sampai hari ini ada lokasi penambangan ilegal yang terbakar apinya belum bisa dipadamkan, kekeringan, flora dan fauna dilokasi banyak yang mati.

BACA JUGA  Sita 118 Ton Solar Oplosan, Polda Sumsel Ungkap Pengoplosan BBM Ilegal

“Kami bersama kementerian lingkungan hidup dan kementerian ESDM telah merumuskan kebijakan terkait ilegal drilling saat ini tinggal menunggu finalisasi dan berharap menghentikan aktivitas ilegal drilling di Sumsel,” tandasnya. (Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Polda DIY Periksa 5 Saksi Kasus Balita Meninggal
Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Polda DIY Periksa 5 Saksi Kasus Balita Meninggal

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!