Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembakaran Pos Keamanan di Muba

- Editorial Team

Senin, 25 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap tiga pelaku pembakaran pos keamanan PT Bumi Persada Permai (BPP) di Distrik Selero, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada Selasa 18 Oktober 2021 lalu.

Ketiganya adalah berinisial I, P dan J, yang ditangkap tidak lama setelah aksi pembakaran terjadi di kediamannya masing-masing.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti jerigen minyak, arang sisa pembakaran, botol air mineral yang digunakan untuk mengisi minyak dan korek api yang digunakan untuk menyulut api.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan ketiga pelaku pembakaran pos keamanan PT BPP ditangkap berkat kerja keras anggota dilapangan. Jumlah pelaku pembakaran mencapai seratus orang, saat ini anggota gabungan masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

BACA JUGA  1 dari 7 Pelaku Penembakan Pos Polisi Panton Reu Berhasil Diamankan

Tiga orang yang ditangkap ini berperan memprovokasi dan ikut langsung membakar pos keamanan PT BPP.

Motif pembakaran adalah para pelaku tidak terima dengan penegakan hukum penutupan sumur-sumur minyak ilegal di lokasi kejadian beberapa waktu lalu. Dalam penegakan hukum ini lebih dari seribu sumur minyak ilegal yang ditutup.

“Ada oknum masyarakat pelaku pembakaran berlindung didalam masyarakat yang memprovokasi warga lain untuk melakukan aksi pembakaran. Karena akses masuk lokasi sumur minyak ilegal di lahan PT BPP sudah ditutup sehingga mereka tidak bisa lagi melakukan aksi penambangan minyak ilegal (ilegal drilling),”kata Irjen Pol Toni Harmanto saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Senin (25/10/2021).

BACA JUGA  Demo, GPPMS Tuntut Cegah Politik Uang dalam Pilkades Serentak

Dikatakan Toni, sebelum melakukan penegakan hukum menutup penambangan minyak ilegal di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba diawali dengan kegiatan Forum Group Discusion (FGD) bersama Forkompinda dan stake holder terkait di Sumsel bahkan sampai empat kali.

“Penegakan hukum menutup tambang tambang minyak ilegal di Kecamatan Bayung Lencir Muba adalah langkah terakhir, yang dilakukan komunikasi dengan masyarakat yang berkaitan dengan akar masalah ilegal drilling karena beredar isu kenapa aktivitas ilegal drilling di Muba sulit dihentikan,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Toni dampak luar biasa yang timbulkan dari penambangan minyak secara ilegal sangat besar terhadap aspek lingkungan mulai dari kebakaran bahkan sampai hari ini ada lokasi penambangan ilegal yang terbakar apinya belum bisa dipadamkan, kekeringan, flora dan fauna dilokasi banyak yang mati.

BACA JUGA  Polres Sergai Ciduk 2 Kurir Sabu

“Kami bersama kementerian lingkungan hidup dan kementerian ESDM telah merumuskan kebijakan terkait ilegal drilling saat ini tinggal menunggu finalisasi dan berharap menghentikan aktivitas ilegal drilling di Sumsel,” tandasnya. (Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru