Asahan, TRIBRATA TV
Polsek Pulau Raja Polres Asahan Polda Sumut mengamankan seorang pelaku penembakan dengan menggunakan senapan angin yang mengakibatkan satu orang korban terluka di perkebunan kelapa sawit Dusun VI Desa Alang Bonbon Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, Jumat (24/9/2021).
Pelaku berinisial JS (40) yang merupakan warga Dusun IV Desa Alang Bonbon Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira nelalui Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Bambang Wahyudi membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, Jum’at sekira pukul 13.30 wib, korban berinisial Rm yang merupakan ibu kandung pelaku yang sedang mencari berondolan buah kelapa sawit.
Pada saat korban mengumpuli berondolan buah kelapa sawit, tiba-tiba korban mendengar bunyi suara seperti letusan tembakan senjata api. Waktu bersamaan korban merasa sakit pada punggung belakang sebelah kiri. Kemudian korban meraba punggungnya dan melihat sudah mengeluarkan darah. Ia langsung lemas dan terjatuh telungkup ke tanah.
“Mendengar informasi tersebut kami langsung menuju Lokasi Tempat kejadian Perkara (TKP). Dua jam kemudian kami berhasil menangkap pelaku RM dan barang bukti senapan angin,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan
Pasal 360 KUHPidana Yo Pasal 1 UU. Darurat No. 12 Thn 1951 tentang Senpi dan Handak dengan ancaman maksimal 5 tahun Penjara,”terang Kapolsek.
Atas kejadian ini Kapolres Asahan mengimbau agar masyarakat yang memiliki senapan angin lebih berhati-hati dalam menggunakannya, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
“Seluruh pemilik senapan angin harus mengurus perizinan sesuai ketentuan, menggunakan senapan angin sesuai ketentuan, demikian pula dengan pemeliharaan dan penyimpanan juga harus benar,” ujar Kapolres.
Ia juga menjelaskan bagi masyarakat yang ingin atau akan melakukan pengurusan izin kepemilikan senapan angin dapat menghubungi Satintelkam Polres Asahan.
“Setiap kepemilikan senapan angin tanpa izin, maka dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (khairul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








