Kampar, TRIBRATA TV
Jajaran Polsek Tapung mengamankan dua orang pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau, pada Rabu pagi (23/3/2022).
Pelaku KM (34) warga Jalan Sei Bingai LK VI Desa Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Sumut dan BP (41) warga Jalan Mawar no 81 RT 005 RW 002 Desa sungai Lembuh Kecamatan Tapung, Kampar.
Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, bong, 2 kaca Pirex, sendok sabu, 2 ponsel merk nokia dan merk oppo, uang tunai Rp200.000 dan barang bukti lainnya.
Penangkapan ini berawal saat Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua mendapat informasi dari masyarakat kalau di sebuah rumah di Jalan Lintas Petapahan-Bangkinang Desa Petapahan seringkali terjadi transaksi dan pesta narkoba.
Kapolsek memerintahkan Panit Opsnal Ipda Andi Azhari Tanjung, serta anggota mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan.
Dalam pengintaian tim mengetahui pelaku ada di rumahnya yang langsung disergap. Dari pengeledahan yang didampingi aparat desa ditemukan sepatu anak warna biru yang didalamnya berisikan paket kecil yang dibungkus plastik bening berisi sabu dan ponsel.
Kemudian dibawah rak dapur ditemukan kotak merk Luby yang berisikan 10 plastik bening, mancis, sendok yang terbuat dari kertas.
Sedang dibelakang rumah ditemukan bong, alat issap sabu yang terbuat dari botol serta barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi pelaku KM mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya dan didapat dari BP. Dalam pengembangan tim berhasil menangkap pelaku BP di rumahnya di di pasar Mataram Desa Sei Putih Kecamatan Tapung.
Kepada polisi, BP mengaku barang haram tersebut dibeli dari DD pada hari Selasa (22/3/2022) di SP II Sekamulya Kecamatan Bangkinang seharga Rp700.000.
Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua mengatakan dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









