Musi Rawas, TRIBRATA TV
Niat hati ingin kelabui anggota kepolisian sekaligus menghilangkan barang bukti (BB), namun keburu ketahuan personil Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).
Narkotika jenis Sabu itu dibuang ke atas tungku yang masih ada apinya. Spontan personil dengan sigap mematikan api yang membakar sabu.
Hal itulah diduga dilakukan Untung Piratno (29), warga Dusun II, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Akhirnya, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah “Eagle Squad” Polres Mura, meringkus tersangka di rumahnya, di Dusun II, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.00 WIB, Kamis (20/6/2024).
Dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti diantaranya, satu bungkus kantong plastik warna hitam yang sudah terbakar yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 16,48 gram dan satu bungkus plastik klip kecil yg berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 gram serta satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocker Scale.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Narkoba, AKP M Romi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 45 / VI /2024/SPKT. SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa Untung Piratno, terlibat dalam perkara narkotika dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kemudian, anggota pun melakukan penyelidikan dan pengintai keberadaan tersangka, diketahui, tersangka berada di rumahnya, di Dusun II, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi.
Tanpa pikir panjang, anggota langsung meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, anggota pun melakukan gerak cepat untuk meringkus tersangka, saat personel akan masuk ke rumah tersangka, kemudian tersangka berusaha untuk menghilangkan BB dengan cara membakar.
Beruntungnya personel sigap, mengamankan tersangka dan langsung memadamkan api karena sabu itu berada di atas tungku bakar yang ada di dapur rumah tersangka.
“Kemudian tersangka, dan BB digelandang ke Satresnarkoba Polres Mura, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tuturnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









