Spesialis Pembobol Rumah Dibekuk Tekab Polsek Bilah Hulu

- Editorial Team

Rabu, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah Kamaludin Ritonga (47) warga Jalan S.Parman, Dusun Lorong Tapian Nauli, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pelaku, ASR alias Amar (23), warga Jalan Aek Riung, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan diringkus di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada Minggu (30/8/2020).

Dari tersangka turut diamankan tabung gas elpiji 3 Kg, TV tabung merek LG, 2 mesin grenda, STNK sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna hitam BK 3171 MAZ. Tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Bilah Hulu.

BACA JUGA  Specialis Pembobol Rumah Diringkus Polisi

Penangkapan ASR alias Amar berdasarkan laporan dari korban sesuai Laporan polisi nomor: LP/ 232/ VIII / 2020 / SU /RES.LBH / SEK B .HULU tanggal 30 Agustus 2020. Dalam laporannya, korban mengatakan, pada Jum’at (28/8/2020), sekira pukul 09.00 WIB, rumahnya telah di bobol maling.

Pelaku masuk dalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui kalau pelaku menggasak sejumlah barang korban. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp36.000.000.

Begitu mendapat laporan tersebut, Team Tekab unit Polsek Bilah Hulu melakukan penyelidikan. Kemudian Minggu, (30/8/2020) sekira pukul 22.30 WIB, petugas mengetahui keberadan tersangka di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

BACA JUGA  Modus Pamerkan Alat Vitalnya Pria Ini Diciduk Polisi

Tanpa menunggu waktu yang lama, tekab Polsek Bilah Hulu langsung bergerak cepat menuju ke lokasi keberadaan tersangka.Tak lama kemudian, tersangka pun berhasil dibekuk tanpa mendapat perlawanan. Tersangka mengakui melakukan pencurian tersebut.

AKBP Deni Kurniawan saat di konfirmasi melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap terkait kasus pembobolan rumah.

“Usai diperiksa secara intensif, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bilah Hulu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar AKP ST Panggabean. (Dodi Gultom)

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Dalam Boneka Hello Kitty

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!