Sleman,TRIBRATA.TV – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Sleman menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Tahun 2026 di Hotel Grand Sarila Gejayan, Sleman, Kamis (25/6/2026). Mengusung tema “IWAPI Sleman: Kolaborasi Strategis untuk Perempuan Berdaya dan Keluarga Sejahtera”, kegiatan ini menjadi forum evaluasi program sekaligus penyusunan strategi organisasi untuk memperkuat peran perempuan pengusaha dalam pembangunan ekonomi daerah.
Rakercab diikuti seluruh anggota aktif DPC IWAPI Kabupaten Sleman dan dihadiri jajaran pengurus DPD IWAPI Daerah Istimewa Yogyakarta serta perwakilan DPC IWAPI Kota Yogyakarta, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.

Ketua DPC IWAPI Kabupaten Sleman, Retno Astuti Sudibjo, mengatakan Rakercab menjadi momentum penting untuk menyatukan visi organisasi sekaligus memperkuat kolaborasi antaranggota dan pemangku kepentingan.
“Rakercab menjadi forum untuk menyatukan visi, memperkuat kolaborasi, dan merumuskan program kerja yang adaptif terhadap tantangan zaman. Kami berharap IWAPI Sleman semakin mampu menjadi wadah pemberdayaan perempuan pengusaha yang berkontribusi bagi kesejahteraan keluarga dan pembangunan ekonomi daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Sleman menyampaikan apresiasi terhadap kiprah perempuan pengusaha yang tergabung dalam IWAPI. Menurutnya, perempuan memiliki sejumlah keunggulan yang menjadi modal penting dalam mengelola usaha, yakni teliti, telaten, dan gemati (cermat dalam pengelolaan).
Ia menilai kemampuan tersebut telah terbukti dalam berbagai program pemberdayaan ekonomi yang dijalankan pemerintah daerah. Bahkan, kelompok-kelompok perempuan selama ini dinilai mampu mengelola bantuan dana dan program ekonomi yang diberikan pemerintah dengan baik sehingga terus berkembang.
“Perempuan memiliki karakter teliti, telaten, dan gemati. Ini menjadi modal besar dalam pengembangan usaha. Berbagai program yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sleman menunjukkan bahwa kelompok perempuan mampu mengelola dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan,” katanya.
Sekda juga berharap IWAPI dapat terus fokus pada upaya pemberdayaan perempuan, khususnya dalam meningkatkan kapasitas pelaku usaha perempuan agar usaha yang dijalankan semakin berkembang dan berdaya saing.
Selain itu, ia mendorong agar program-program IWAPI dapat terus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan daerah sehingga tercipta sinergi yang kuat antara organisasi perempuan pengusaha dan Pemerintah Kabupaten Sleman.
“Kami berharap IWAPI dapat terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan penguatan UMKM. Kolaborasi yang baik akan memberikan dampak lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rakercab 2026 juga menjadi ajang penghargaan bagi perempuan pengusaha berprestasi. Pada kesempatan tersebut, DPC IWAPI Kabupaten Sleman memberikan penghargaan Perempuan Pengusaha Berprestasi kepada Asriningsih, pemilik usaha Sriti Gamplong.
Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya dalam mengembangkan usaha sekaligus memberdayakan masyarakat melalui sektor usaha yang digeluti. Selanjutnya, Asriningsih akan mewakili DPC IWAPI Kabupaten Sleman dalam seleksi Perempuan Pengusaha Berprestasi tingkat DPD IWAPI DIY.
Melalui Rakercab 2026, IWAPI Sleman diharapkan mampu menghasilkan berbagai rekomendasi dan program kerja strategis yang semakin memperkuat peran organisasi sebagai wadah perempuan pengusaha yang profesional, mandiri, dan berdaya saing.
Dengan semangat kolaborasi strategis, IWAPI Sleman berkomitmen mendorong lahirnya lebih banyak perempuan pengusaha tangguh yang mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penguatan UMKM, serta terwujudnya keluarga yang sejahtera dan masyarakat yang berdaya.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








